ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

18 April 2026
0
Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

Kebakaran yang terjadi di RSUD Paniai (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

PANIAI, Koranpapua.id- Jajaran kepolisian Polres Paniai hingga kini masih terus mencari penyebab terbakarnya RSUD Paniai, Provinsi Papua Tengah.

Seperti diketahui kebakaran RSUD yang terletak di Jalan Raya Madi terjadi pada Selasa 7 April 2026, sekitar 11.40 WIT.

Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar rumah sakit tersebut.

Sebagaimana yang terekam dalam CCTV, terdapat dua rangkaian peristiwa sabotase yang memang sengaja dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

Pria Ditemukan Meninggal di Budi Utomo Ujung Timika

Kapolres Paniai, AKBP Roycke H.F Betaubun dalam keterangannya, seperti dilansir Sabtu 18 April 2026 menyebutkan, dari hasil penyelidikan, aksi pembakaran dilakukan dalam dua tahap.

Percobaan pertama dilakukan oleh pelaku wanita di ruang Cleaning Service (CS) pada pukul 08.30 WIT.

Wanita tersebut terekam menggunakan jaket loreng dan baju merah berlambang Bintang Kejora memasuki ruangan.

Dia menuturkan seorang petugas berinisial MT masuk ke ruang CS dan menemukan tumpukan kertas yang dibakar wanita tersebut.

MT bersama dua orang rekannya inisial SA dan TK kemudian memadamkan api sebelum membesar.

“Saksi berinisial MT mendapati tumpukan kertas dibakar dan segera memadamkan api bersama rekan lainnya pada pukul 08.40 WIT. Kejadian ini sempat tidak dilaporkan ke pihak kepolisian,” bebernya.

Lebih lanjut, Roycke mengatakan sekitar pukul 12.03 WIT, pelaku wanita kembali memantau situasi di area nurse station dengan mengenakan kupluk warna merah, kuning, dan hijau.

Setelah situasi sepi, wanita itu memberi kode ke pelaku pria yang mengenakan kaos merah, celana panjang hitam, dan topi rimba. Pria tersebut kemudian masuk ke dalam Ruang Isolasi.

“Sesaat kemudian, asap tebal muncul dan api dengan cepat menghanguskan seluruh isi gedung ruang terpadu RSUD Paniai,” lanjutnya.

Roycke menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku ditangkap.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas perbuatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kepada masyarakat yang mengenali atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada pihak kepolisian,” imbuhnya. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

29 Oktober 2026
Pria Ditemukan Meninggal di Budi Utomo Ujung Timika

Pria Ditemukan Meninggal di Budi Utomo Ujung Timika

29 Oktober 2026
Dinkes Mimika Satukan Layanan HIV, TBC, Malaria, dan Hepatitis

Dinkes Mimika Satukan Layanan HIV, TBC, Malaria, dan Hepatitis

29 Oktober 2026
Pengiriman Senapan Angin ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Pengiriman Senapan Angin ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

29 Oktober 2026
Dana Desa Mimika Turun dari Rp130 Miliar Menjadi Rp60,9 Miliar pada 2026

Dana Desa Mimika Turun dari Rp130 Miliar Menjadi Rp60,9 Miliar pada 2026

29 Oktober 2026
Warga Yahukimo Ditikam, Satgas Damai Cartenz Dalami Dugaan KKB

Warga Yahukimo Ditikam, Satgas Damai Cartenz Dalami Dugaan KKB

28 Oktober 2026

POPULER

  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Monev Malam Hari di Puskesmas Ipaya, Dinkes Mimika Tekankan Inovasi dan Disiplin Pelayanan

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dinsos Mimika Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • BNN Mimika Identifikasi Dua Tanaman Diduga Ganja di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada Mimika Rp54 Miliar, Penyidik Tunggu Audit BPKP

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PUPR Mimika Perbaiki Jalan Hasanuddin Menyusul Keluhan Warga

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Langkah Kecil yang Bermakna: Tangkal Kabar Hoaks, Bhabinkamtibmas Minabua Sambangi Warga

Langkah Kecil yang Bermakna: Tangkal Kabar Hoaks, Bhabinkamtibmas Minabua Sambangi Warga

Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tanggap Darurat dan Jamin Biaya Korban Insiden Sinak

Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Tanggap Darurat dan Jamin Biaya Korban Insiden Sinak

Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id