TIMIKA, Koranpapua.id– Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial HBFW alias Nando (16) dan JW alias Moris (18), ditangkap polisi.
Kedua pelaku yang kerap beraksi di wilayah Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Minggu 12 April 2026.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, setelah pengembangan kasus pencurian di Jalan Kartini pada Jumat 10 April dini hari.
“Para terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan bagian dari komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Timika,” ujar Ipda Teguh.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Seroja dan kawasan belakang Kantor Kehutanan Timika, berdasarkan petunjuk rekaman CCTV dan hasil penyelidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang disembunyikan di Jalan Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih.
Motor tersebut diketahui milik korban Andrik (44) dan sesuai dengan laporan polisi yang masuk pada 11 April 2026.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah ini kami akan dalami lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










