TIMIKA, Koranpapua.id- Proyek pembangunan gedung perpustakaan di SMP Negeri Jila, Distrik Jila, Kabupaten Mimika, kini masuk dalam radar Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Proyek dengan dinilai Rp950 juta yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2025, diduga hingga saat ini pengerjaannya belum tuntas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Proyek ini akan menjadi salah satu fokus penanganan Kejari Mimika pada tahun 2026.
“Untuk tahun ini, kami fokus pada tahap penyelidikan, salah satunya pembangunan perpustakaan SMP Negeri di Distrik Jila,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 8 April 2026.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika melalui pendanaan Otsus 2025.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) yang diterbitkan pada Maret 2026.
Menurut Dhendy, tim penyelidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk dari instansi terkait dan penyedia jasa.
Meski demikian, ia belum merinci jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
“Pemeriksaan saksi sudah berjalan. Beberapa pihak dari dinas sudah datang dan diperiksa oleh tim Pidana Khusus (Pidsus),” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.
Penentuan kerugian negara maupun penetapan tersangka akan dilakukan jika kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami masih mencari apakah ada perbuatan melawan hukum. Jika sudah cukup bukti, barulah naik ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka dan menghitung kerugian negara,” tegasnya.
Sebelumnya, sorotan terhadap proyek ini datang dari Ketua Kelompok Khusus DPRK Mimika, Abrian Katagame.
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit seluruh proyek yang dibiayai dana Otsus.
Abrian menilai, dana Otsus seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Secara khusus pembangunan di sektor pendidikan. Namun, pelaksanaan di lapangan kerap tidak sesuai harapan.
“Salah satu contohnya pembangunan perpustakaan SMP di Distrik Jila. Di lapangan, pekerjaan baru sebatas fondasi dan tidak dilanjutkan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakseimbangan antara pencairan anggaran dan progres fisik pekerjaan.
Menurutnya, praktik pencairan penuh anggaran meski realisasi fisik masih rendah tidak boleh terulang.
“Kami tidak ingin lagi ada realisasi fisik baru 17–20 persen, tetapi anggaran sudah dicairkan penuh,” tegasnya.
Abrian menambahkan, lemahnya pengawasan dari OPD teknis serta konsultan perencanaan dan pengawasan menjadi salah satu faktor yang memicu persoalan tersebut.
Ia menekankan bahwa buruknya pelaksanaan proyek pada akhirnya merugikan masyarakat dan keuangan negara. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










