ADVERTISEMENT
Senin, April 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Nekat Curi Demi Pesta Miras, Pria di Timika Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

6 April 2026
0
Nekat Curi Demi Pesta Miras, Pria di Timika Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Mimika diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Polsek Mimika Baru berhasil menangkap pelaku utama pencurian yang terjadi di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pelaku berinisial BM alias Frans diamankan tim Opsnal Reskrim pada Minggu 5 April 2026, setelah polisi melakukan pengembangan dari keterangan rekan pelaku yang lebih dahulu  diperiksa.

ADVERTISEMENT

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu sweater hitam, dan satu celana pendek yang digunakan pelaku saat beraksi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara barang lainnya, seperti tas berisi uang dan rokok berbagai merek, masih dalam pencarian.

Baca Juga

Dedikasi Tanpa Batas: Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kendalikan Operasional Bandara Sinak

Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri di kios di Jalan Maleo, karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban M.LO.U (44) ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 30 Maret 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

6 April 2026
Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

6 April 2026
Mabes Polri Kirim 148 Personel Tambahan ke Dogiayai, Termasuk 14 Divpropam

Mabes Polri Kirim 148 Personel Tambahan ke Dogiayai, Termasuk 14 Divpropam

6 April 2026
Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Uskup Bernardus Desak Presiden Prabowo Lakukan Dialog

Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Uskup Bernardus Desak Presiden Prabowo Lakukan Dialog

6 April 2026
Nekat Curi Demi Pesta Miras, Pria di Timika Ditangkap Polisi

Nekat Curi Demi Pesta Miras, Pria di Timika Ditangkap Polisi

6 April 2026
UNCEN dan Freeport Indonesia Teken MoU Bangun Ekosistem Pendidikan di Papua

UNCEN dan Freeport Indonesia Teken MoU Bangun Ekosistem Pendidikan di Papua

6 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polisi Ringkus Ayah Bejat, Pemerkosa Anak Kandung

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Uskup Bernardus Desak Presiden Prabowo Lakukan Dialog

Korban Jiwa Terus Berjatuhan, Uskup Bernardus Desak Presiden Prabowo Lakukan Dialog

Mabes Polri Kirim 148 Personel Tambahan ke Dogiayai, Termasuk 14 Divpropam

Mabes Polri Kirim 148 Personel Tambahan ke Dogiayai, Termasuk 14 Divpropam

Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id