TIMIKA, Koranpapua.id- Penahanan narapidana kasus kepemilikan dan pemasok senjata api bernisial MR (36) yang selama ini ditahan di Lapas Kelas IIB Nabire, kini dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Timika.
MR diketahui merupakan narapidana yang terjerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan bahan peledak.
Ia juga diduga terlibat sebagai pemasok senjata dan amunisi bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Biak Numfor dan Nabire selama periode 2023 hingga 2024.
Sebelum divonis bersalah, MR ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada 6 November 2024 di Kabupaten Nabire.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,S.E menjelaskan, pemindahan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan di lembaga pemasyarakatan
MR sudah tiba di Timika menggunakan pesawat Wings Air IW1601 rute Nabire–Timika pada Selasa 31 Maret 2026 dibawah pengawalan ketat aparat keamanan.
Proses penurunan dari pesawat hingga keluar dari area bandara berlangsung cepat dan terkoordinasi.
Hempy mengatakan, dari Bandara Mozes Kilangin, MR langsung diberangkatkan menuju Lapas Kelas IIA Timika di SP 6 Kabupaten Mimika.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses pengawalan dan pemindahan berjalan lancar tanpa gangguan, serta situasi di Bandara Mozes Kilangin tetap aman dan kondusif,” ujar Hempy seperti dilansir Rabu 1 April 2026. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










