ASMAT, Koranpapua.id- Kasus pemerkosaan yang dibarengi dengan kekerasan terhadap wanita terus terjadi wilayah Papua. Terbaru terjadi di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
Dalam kasus ini, korbannya seorang wanita muda berinisial SH berusia 32 tahun, dilaporkan diperkosa oleh seorang remaja pria berinisial OK yang berusia 14 tahun.
Tidak saja diperkosa, pelaku yang masih di bawah umur itu, juga merampas uang Rp200 ribu milik korban SH.
Kasus ini terungkap dalam Press Konference yang berlangsung di Mako Polres Asmat, Jumat 27 Maret 2026.
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menghadang motor korban dan mengancam menggunakan kampak.
Setelah merampas uang korban sebesar Rp200.000, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di sebuah lorong toko.
Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah rekan korban datang bersama anggota Polres Asmat ke lokasi kejadian.
“Pelakunya sudah kita ringkus untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Benyamin Tangkedan Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gede Raka Arik Trisna.
Pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Dan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal sembilan tahun. (Redaksi)








