ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

Dalam kasus ini, korbannya seorang wanita muda berinisial SH berusia 32 tahun, dilaporkan diperkosa oleh seorang remaja pria berinisial OK yang berusia 14 tahun.

28 Maret 2026
0
Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

Konference press Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Di Kota Agats (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

ASMAT, Koranpapua.id- Kasus pemerkosaan yang dibarengi dengan kekerasan terhadap wanita terus terjadi wilayah Papua. Terbaru terjadi di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Dalam kasus ini, korbannya seorang wanita muda berinisial SH berusia 32 tahun, dilaporkan diperkosa oleh seorang remaja pria berinisial OK yang berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

Tidak saja diperkosa, pelaku yang masih di bawah umur itu, juga merampas uang Rp200 ribu milik korban SH.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini terungkap dalam Press Konference yang berlangsung di Mako Polres Asmat, Jumat 27 Maret 2026.

Baca Juga

Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menghadang motor korban dan mengancam menggunakan kampak.

Setelah merampas uang korban sebesar Rp200.000, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di sebuah lorong toko.

Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah rekan korban datang bersama anggota Polres Asmat ke lokasi kejadian.

“Pelakunya sudah kita ringkus untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Benyamin Tangkedan Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gede Raka Arik Trisna.

Pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Dan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal sembilan tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

17 Agustus 2026
PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

17 Agustus 2026
Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

17 Agustus 2026
Dua Pelajar Asal Provinsi Papua Pegunungan Tampil Kibarkan Bendera di Istana Merdeka

Dua Pelajar Asal Provinsi Papua Pegunungan Tampil Kibarkan Bendera di Istana Merdeka

17 Agustus 2026
Nancy Raweyai: Keterwakilan Perempuan di Ruang Politik Perlu Diperkuat 

Nancy Raweyai: Keterwakilan Perempuan di Ruang Politik Perlu Diperkuat 

17 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    911 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
Next Post
Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

Pengurus KKRO Mimika Resmi Dilantik, Yohanes Beruat Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan di Mimika

Pengurus KKRO Mimika Resmi Dilantik, Yohanes Beruat Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id