ADVERTISEMENT
Senin, April 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

Dalam kasus ini, korbannya seorang wanita muda berinisial SH berusia 32 tahun, dilaporkan diperkosa oleh seorang remaja pria berinisial OK yang berusia 14 tahun.

28 Maret 2026
0
Pelaku Memaksa Melakukan Intim di Lorong Toko dan Merampas Uang Korban Rp200 Ribu

Konference press Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan Di Kota Agats (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

ASMAT, Koranpapua.id- Kasus pemerkosaan yang dibarengi dengan kekerasan terhadap wanita terus terjadi wilayah Papua. Terbaru terjadi di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Dalam kasus ini, korbannya seorang wanita muda berinisial SH berusia 32 tahun, dilaporkan diperkosa oleh seorang remaja pria berinisial OK yang berusia 14 tahun.

ADVERTISEMENT

Tidak saja diperkosa, pelaku yang masih di bawah umur itu, juga merampas uang Rp200 ribu milik korban SH.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini terungkap dalam Press Konference yang berlangsung di Mako Polres Asmat, Jumat 27 Maret 2026.

Baca Juga

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menghadang motor korban dan mengancam menggunakan kampak.

Setelah merampas uang korban sebesar Rp200.000, pelaku memaksa korban melakukan hubungan seksual di sebuah lorong toko.

Aksi tersebut berhasil dihentikan setelah rekan korban datang bersama anggota Polres Asmat ke lokasi kejadian.

“Pelakunya sudah kita ringkus untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres yang didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Benyamin Tangkedan Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gede Raka Arik Trisna.

Pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Dan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman maksimal sembilan tahun. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

12 April 2026
Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

12 April 2026
dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

12 April 2026
Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

12 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

12 April 2026
PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

Terakhir Kali AKBP Mardi Marpaung Pimpin Apel di Mapolres Puncak

ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

Pengurus KKRO Mimika Resmi Dilantik, Yohanes Beruat Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan di Mimika

Pengurus KKRO Mimika Resmi Dilantik, Yohanes Beruat Tegaskan Komitmen Perkuat Persatuan di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id