SORONG, Koranpapua.id- Kasus tambang emas illegal yang menjerat 12 tersangka kini terus berlanjut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P12), Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melimpahkan 12 tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Sabtu 14 Maret 2026).
Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II.
Yakni, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, makanya kami menyerahkan 12 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Iwan Manurung.
Ia menjelaskan, para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Papua Barat Daya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan.
Aktivitas ilegal itu juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara dari sektor penerimaan Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Barang bukti tersebut antara lain peralatan tambang, mesin operasional, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dengan dilimpahkannya para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sorong, proses hukum kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong. (Redaksi)







