ADVERTISEMENT
Senin, Juni 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

15 Maret 2026
0
12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Ilustrasi (foto: Genereted AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus tambang emas illegal yang menjerat 12 tersangka kini terus berlanjut.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P12), Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melimpahkan 12 tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Sabtu 14 Maret 2026).

ADVERTISEMENT

Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yakni, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, makanya kami menyerahkan 12 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Iwan Manurung.

Ia menjelaskan, para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Papua Barat Daya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan.

Aktivitas ilegal itu juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara dari sektor penerimaan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain peralatan tambang, mesin operasional, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan dilimpahkannya para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sorong, proses hukum kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

13 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari: 120 Peserta Wakili Puncak, Berlomba di Lima Kategori

13 Juni 2026
Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id