ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

15 Maret 2026
0
12 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Ilustrasi (foto: Genereted AI/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus tambang emas illegal yang menjerat 12 tersangka kini terus berlanjut.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P12), Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melimpahkan 12 tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Sabtu 14 Maret 2026).

ADVERTISEMENT

Kombes Pol. Iwan Manurung, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, mengatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses hukum tahap II.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yakni, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.

Baca Juga

Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

Dinkes Mimika Jadikan Remaja Garda Depan Pencegahan Stunting

“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, makanya kami menyerahkan 12 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Iwan Manurung.

Ia menjelaskan, para tersangka sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Papua Barat Daya.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, karena tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan.

Aktivitas ilegal itu juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara dari sektor penerimaan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Barang bukti tersebut antara lain peralatan tambang, mesin operasional, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan dilimpahkannya para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Sorong, proses hukum kasus tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

Pemeriksaan Hb dan Edukasi Gizi Warnai Kampanye Aksi Bergizi di Poumako

30 Juli 2026
Dinkes Mimika Jadikan Remaja Garda Depan Pencegahan Stunting

Dinkes Mimika Jadikan Remaja Garda Depan Pencegahan Stunting

30 Juli 2026
Johannes Rettob Kritik Pemotongan TKDD, Sebut Ruang Fiskal Daerah Kian Menyempit

Johannes Rettob Kritik Pemotongan TKDD, Sebut Ruang Fiskal Daerah Kian Menyempit

30 Juli 2026
12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

30 Juli 2026
Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Donorkan Darah, Bantu Penuhi Stok PMI Merauke

Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Donorkan Darah, Bantu Penuhi Stok PMI Merauke

30 Juli 2026
Berlayar dari Timika Menuju Kaimana, Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Hilang Diduga Jatuh ke Laut

Berlayar dari Timika Menuju Kaimana, Penumpang KM Sabuk Nusantara 75 Hilang Diduga Jatuh ke Laut

30 Juli 2026

POPULER

  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    715 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

Pemkab Mimika Mulai Cairkan THR untuk 8.000 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp30 Miliar

Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Pembangunan Tahap III Gedung PUPR dan Imigrasi Mimika Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id