TIMIKA, Koranpapua.id– Pastikan produk pangan olahan yang beredar di Mimika aman dan layak dikonsumsi, Loka Pengawas Obat Dan Makanan (POM) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah gudang distributor.
Sidak yang juga diikuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kementerian Agama, Selasa 10 Maret 2026, petugas menemukan beberapa produk pangan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
Untuk kali ini Sidak tersebut dilakukan di dua gudang distributor besar di Timika, yakni PT Usaha Baru Lestari dan PT Sinar Jaya Distrindo.
Irmawati, PLH Kepala Loka POM Mimika, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, maupun yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
“Kami melakukan pemeriksaan di sarana distributor dan grosir untuk mengantisipasi adanya produk tanpa izin edar, produk rusak, maupun yang sudah kedaluwarsa,” ujarnya.
Irmawati menjelaskan, pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat distributor dan grosir, tetapi juga menyasar ke toko-toko dan kios yang menjadi bagian dari rantai distribusi pangan di Mimika.
“Tujuannya supaya seluruh rantai peredaran pangan benar-benar aman sampai ke tangan konsumen,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim masih menemukan beberapa produk pangan yang tidak layak edar. Namun jumlahnya relatif sedikit.
Meski demikian, pihak Loka POM langsung memberikan teguran sekaligus pembinaan kepada pemilik atau penanggung jawab tempat usaha agar lebih teliti dalam melakukan pengecekan produk.
“Kami minta mereka lebih intens memeriksa barang, baik saat penerimaan maupun saat dijual. Jika produk sudah tidak layak, maka harus segera dimusnahkan,” tegasnya.
Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, untuk memastikan masyarakat Mimika dapat mengonsumsi pangan yang aman dan berkualitas. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








