ADVERTISEMENT
Senin, Juni 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Dipecat, Korban Alami Delapan Tusukan

Tindakan itu sangat memprihatinkan karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat.

9 Maret 2026
0
LBH Papua Pos Sorong Desak Oknum Polisi Pelaku Penikaman Dipecat, Korban Alami Delapan Tusukan

Ilustrasi (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Kasus penikaman yang dilakukan oknum polisi di Sorong, Papua Barat Daya (PBD) terhadap seorang perempuan muda atas nama Ardhalina Lanuhu (24), pada Jumat 6 Maret 2026, kini viral berbagai portal berita.

Pasalnya korban mendapatkan perlakukan kasar berupa penganiayaan disertai penikaman oleh oknum polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Akibat penikaman itu, korban mengalami delapan luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peristiwa berdarah itu terjadi di kompleks Perumahan Jaya Permai, Km 13, Lorong A5 No. A-11, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Baca Juga

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Sementara pelakunya diduga bernama Bripda Muhammad Irfandi Manaf, yang saat ini merupakan anggota Polri di Polda Polda Papua Barat Daya.

Terkait dengan kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara resmi mendesak Polda PBD untuk menindak tegas pelaku yang merupakan oknum polisi aktif.

Penindakan dilakukan melalui proses hukum pidana serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers LBH Papua Pos Sorong bernomor: 010/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/III/2026 yang dirilis pada Senin 9 Marat 2026.

Dalam rilis itu, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang dialami korban Ardhalina Lanuhu.

Akibat penikaman menggunakan pisau oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami delapan luka tusukan dan saat ini masih dirawat intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

LBH Papua Pos Sorong menilai bahwa peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut merupakan kasus serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurut LBH, tindakan itu sangat memprihatinkan karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat.

LBH juga menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen penegakan hukum bagi jajaran Polda PBD.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun dari pemberitaan media, LBH Papua Pos Sorong menduga bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga memiliki unsur perencanaan sebelumnya.

Oleh karena itu, LBH menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466 ayat (2).

Dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 469 ayat (1) yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat, termasuk yang dilakukan dengan unsur perencanaan.

Atas dasar fakta dan informasi yang dihimpun, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolda Papua Barat Daya.

Pertama, LBH mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, LBH juga meminta agar pelaku diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri apabila terbukti bersalah dalam proses hukum yang berjalan.

Kedua, LBH meminta agar penyidik Polda PBD yang menangani perkara tersebut menerapkan pasal penganiayaan berat dengan unsur perencanaan, sehingga proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

6 Juni 2026
Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

6 Juni 2026
Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

6 Juni 2026
Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

6 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

5 Juni 2026
Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

5 Juni 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    847 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Kadis Koperasi dan UMKM Samuel Yogi Apresiasi Education Expo 2026 SDI Inpres Timika II

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

Penipuan Online Semakin Marak, Papua Barat Tembus Rp35 Miliar, PBD Mencapai Rp8,7 Miliar

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

Senyuman dari Kampung Pedalaman: Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Jalankan Operasional Lapter Aboy sembari Berbagi Kasih

Satgas ODC Bekuk Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo, Sita Amunisi dan Anak Panah

Satgas ODC Bekuk Komandan Kompi Kimbusa Kodap XVI Yahukimo, Sita Amunisi dan Anak Panah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id