SORONG, Koranpapua.id- Kasus penikaman yang dilakukan oknum polisi di Sorong, Papua Barat Daya (PBD) terhadap seorang perempuan muda atas nama Ardhalina Lanuhu (24), pada Jumat 6 Maret 2026, kini viral berbagai portal berita.
Pasalnya korban mendapatkan perlakukan kasar berupa penganiayaan disertai penikaman oleh oknum polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Akibat penikaman itu, korban mengalami delapan luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kompleks Perumahan Jaya Permai, Km 13, Lorong A5 No. A-11, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.
Sementara pelakunya diduga bernama Bripda Muhammad Irfandi Manaf, yang saat ini merupakan anggota Polri di Polda Polda Papua Barat Daya.
Terkait dengan kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong secara resmi mendesak Polda PBD untuk menindak tegas pelaku yang merupakan oknum polisi aktif.
Penindakan dilakukan melalui proses hukum pidana serta menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers LBH Papua Pos Sorong bernomor: 010/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/III/2026 yang dirilis pada Senin 9 Marat 2026.
Dalam rilis itu, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kekerasan yang dialami korban Ardhalina Lanuhu.
Akibat penikaman menggunakan pisau oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami delapan luka tusukan dan saat ini masih dirawat intensif di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.
LBH Papua Pos Sorong menilai bahwa peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut merupakan kasus serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Menurut LBH, tindakan itu sangat memprihatinkan karena pelaku berasal dari institusi yang memiliki tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat.
LBH juga menilai bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen penegakan hukum bagi jajaran Polda PBD.
Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun dari pemberitaan media, LBH Papua Pos Sorong menduga bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga memiliki unsur perencanaan sebelumnya.
Oleh karena itu, LBH menilai pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466 ayat (2).
Dan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 469 ayat (1) yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat, termasuk yang dilakukan dengan unsur perencanaan.
Atas dasar fakta dan informasi yang dihimpun, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan dua tuntutan utama kepada pihak kepolisian, khususnya kepada Kapolda Papua Barat Daya.
Pertama, LBH mendesak agar proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, LBH juga meminta agar pelaku diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri apabila terbukti bersalah dalam proses hukum yang berjalan.
Kedua, LBH meminta agar penyidik Polda PBD yang menangani perkara tersebut menerapkan pasal penganiayaan berat dengan unsur perencanaan, sehingga proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. (Redaksi)









