ADVERTISEMENT
Sabtu, September 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Kalimak berperan menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

6 Maret 2026
0

Satgas Damai Cartenz tangkap pelaku yang terlibat perampasan senjata di Mile 50 Tembagapura, Kabupaten Mimika. (foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satgas Operasi Damai Cartenz- 2026 bergerak cepat untuk mengungkap pelaku penembakan yang terjadi di Mile-50 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Belum sampai sebulan pasca peristiwa yang menewaskan satu TNI dan satu warga sipil pada 11 Februari 2026, kini para pelakunya berhasil ditangkap.

ADVERTISEMENT

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan pelaku bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam ditangkap pada 5 Maret 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada hari Kamis 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam,” ujarnya Jumat 6 Maret 2026.

Baca Juga

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

Ia menjelaskan, Kalimak berperan menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Dan setibanya di Mile 50 korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan Erman Rustaman, sementara Serka Hendrikus, mengalami luka.

Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” tambah Yusuf.

Dari hasil penyidikan, Kalimak Wanimbo juga diketahui kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, Aibon Kogoya.

Kedua pelaku dijerat sejumlah pasal sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan di Papua.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” tegasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

Sukseskan Posyandu, Kadinkes Mimika Apresiasi Kerja Keras Jajaran Kesehatan

11 September 2026
TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

TSM Karang Senang Juara Lomba Posyandu Mimika, Kadinkes: Jangan Berhenti di Peringkat

11 September 2026
Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

Polisi Identifikasi Dua DPO Kasus Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

11 September 2026
Ambulans Rusak, Polisi Antar Ibu Hamil Naik Motor Mengejar Pesawat ke Timika

Ambulans Rusak, Polisi Antar Ibu Hamil Naik Motor Mengejar Pesawat ke Timika

11 September 2026
WVI Dorong Kader Posyandu di Mimika Aktif Ingatkan Orangtua soal Imunisasi

WVI Dorong Kader Posyandu di Mimika Aktif Ingatkan Orangtua soal Imunisasi

11 September 2026
Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya, Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku

Kader Posyandu Mimika Didorong Naik Kelas hingga Tingkat Nasional

11 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

RS Waa Banti Menuju Akreditasi, Reynold Ubra: Ruang Bedah Beroperasi Juni 2026

Bangun Fasilitas Kesehatan di Pesisir dan Pegunungan, Dinkes Mimika Anggarkan Rp112 Miliar

Korpasgat Gagalkan Penyelundupan 609 Gram Ganja yang Disembunyikan dalam Tas Kartun Anak

Korpasgat Gagalkan Penyelundupan 609 Gram Ganja yang Disembunyikan dalam Tas Kartun Anak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id