ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Terdapat temuan terkait kekurangan pembayaran sewa dan perawatan hanggar oleh pihak ketiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan masih ada kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi.

12 Februari 2026
0
Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Bapenda Mimika menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah OPD pengelola retribusi, di Kantor Bapenda Mimika, Kamis 12 Februari 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Khususnya rekomendasi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi, Kamis 12 Februari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada rapat yang berlangsung di Kantor Bapenda Mimika itu, dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta PLN Timika.

Baca Juga

Komisi III DPRK Mimika Siapkan Perda Pendidikan, Jamin Beasiswa dan Dana Talangan bagi Calon Mahasiswa

Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, mengatakan rapat digelar untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Rapat ini menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan, batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari sejak LHP diterima. “LHP ini harus ditindaklanjuti. Ada batas waktunya 60 hari sejak diterimanya,” tegasnya.

Dwi menjelaskan, sebagian temuan BPK bersifat administratif, termasuk dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Sentral oleh Disperindag.

“Ini bukan temuan yang sifatnya materi rupiah, tetapi lebih kepada administrasi dan SOP dalam pengelolaan retribusi,” jelasnya.

Sementara itu, pada Dinas Perhubungan terdapat temuan terkait retribusi parkir di bandara serta parkir tepi jalan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu karena ketiadaan petugas.

Ia juga menyinggung perubahan mekanisme penarikan retribusi parkir tepi jalan yang kini menjadi kewenangan Dishub.

“Sekarang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan untuk melaksanakan itu, di titik-titik mana yang bisa dikenakan parkir,” pungkasnya.

Selain itu, terdapat temuan terkait kekurangan pembayaran sewa dan perawatan hanggar oleh pihak ketiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kata Dwi, masih ada kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi.

“Ada kekurangan bayar menurut pemeriksaan BPK kemarin. Itu supaya dipanggil pihak ketiga yang menyewa untuk membayar kekurangannya,” katanya.

Bapenda juga mendapat catatan terkait data potensi pajak. BPK menilai penyusunan target pendapatan daerah belum terdokumentasi secara maksimal dalam bentuk kertas kerja yang detail.

Temuan lainnya berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dwi menjelaskan, peninjauan NJOP dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan wilayah perkotaan.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari gejolak di masyarakat sekaligus memastikan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap akurat sesuai harga pasar.

Di sisi lain, Dwi menyampaikan bahwa rekomendasi BPK terkait pemenuhan SDM fungsional telah dipenuhi.

Bahkan saat ini, Pemkab Mimika telah memiliki tenaga pemeriksa pajak, penilai PBB, dan juru sita yang tersertifikasi oleh STAN.

“Kami melaporkan bahwa rekomendasi BPK terkait pemenuhan SDM fungsional telah terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Komisi III DPRK Mimika Siapkan Perda Pendidikan, Jamin Beasiswa dan Dana Talangan bagi Calon Mahasiswa

8 Juli 2026
Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

Puluhan Kader Posyandu Mimika Ikuti Penilaian Strata, Wujud Komitmen Layani Masyarakat

8 Juli 2026
Dukung Pemda Pegunungan Bintang, Satgas Pasgat Perkuat Razia PEKAT Berantas Perjudian Ilegal

Dukung Pemda Pegunungan Bintang, Satgas Pasgat Perkuat Razia PEKAT Berantas Perjudian Ilegal

8 Juli 2026
Kadisdik Mimika Pastikan PPDB 2026 Berjalan Tertib, OAP Diprioritaskan, Praktik Siswa Titipan Ditolak

Kadisdik Mimika Pastikan PPDB 2026 Berjalan Tertib, OAP Diprioritaskan, Praktik Siswa Titipan Ditolak

8 Juli 2026
Wabup Emanuel Kemong: Penanganan Stunting Tidak Bisa Hanya Dibebankan ke Dinkes, Semua OPD Harus Bergerak

Wabup Emanuel Kemong: Penanganan Stunting Tidak Bisa Hanya Dibebankan ke Dinkes, Semua OPD Harus Bergerak

8 Juli 2026
Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

Dorong Pemerataan Beasiswa, Komisi III DPRK Mimika RDP Bersama YPMAK, Dinas Pendidikan dan Aliansi Pelajar

8 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Trotoar di Mile 32 Timika, Pengendara Sepada Motor Dilaporkan Tewas

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Penembakan Pilot AMA Air, Uskup Jayapura: Pukulan terhadap Pelayanan Kemanusian di  Pedalaman Papua

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id