ADVERTISEMENT
Senin, Maret 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Terdapat temuan terkait kekurangan pembayaran sewa dan perawatan hanggar oleh pihak ketiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan masih ada kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi.

12 Februari 2026
0
Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Bapenda Mimika menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah OPD pengelola retribusi, di Kantor Bapenda Mimika, Kamis 12 Februari 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Khususnya rekomendasi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi, Kamis 12 Februari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada rapat yang berlangsung di Kantor Bapenda Mimika itu, dihadiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta PLN Timika.

Baca Juga

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, mengatakan rapat digelar untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Rapat ini menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan, batas waktu tindak lanjut adalah 60 hari sejak LHP diterima. “LHP ini harus ditindaklanjuti. Ada batas waktunya 60 hari sejak diterimanya,” tegasnya.

Dwi menjelaskan, sebagian temuan BPK bersifat administratif, termasuk dalam pengelolaan retribusi parkir di Pasar Sentral oleh Disperindag.

“Ini bukan temuan yang sifatnya materi rupiah, tetapi lebih kepada administrasi dan SOP dalam pengelolaan retribusi,” jelasnya.

Sementara itu, pada Dinas Perhubungan terdapat temuan terkait retribusi parkir di bandara serta parkir tepi jalan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu karena ketiadaan petugas.

Ia juga menyinggung perubahan mekanisme penarikan retribusi parkir tepi jalan yang kini menjadi kewenangan Dishub.

“Sekarang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan untuk melaksanakan itu, di titik-titik mana yang bisa dikenakan parkir,” pungkasnya.

Selain itu, terdapat temuan terkait kekurangan pembayaran sewa dan perawatan hanggar oleh pihak ketiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK kata Dwi, masih ada kekurangan pembayaran yang harus segera dilunasi.

“Ada kekurangan bayar menurut pemeriksaan BPK kemarin. Itu supaya dipanggil pihak ketiga yang menyewa untuk membayar kekurangannya,” katanya.

Bapenda juga mendapat catatan terkait data potensi pajak. BPK menilai penyusunan target pendapatan daerah belum terdokumentasi secara maksimal dalam bentuk kertas kerja yang detail.

Temuan lainnya berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dwi menjelaskan, peninjauan NJOP dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta perkembangan wilayah perkotaan.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari gejolak di masyarakat sekaligus memastikan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap akurat sesuai harga pasar.

Di sisi lain, Dwi menyampaikan bahwa rekomendasi BPK terkait pemenuhan SDM fungsional telah dipenuhi.

Bahkan saat ini, Pemkab Mimika telah memiliki tenaga pemeriksa pajak, penilai PBB, dan juru sita yang tersertifikasi oleh STAN.

“Kami melaporkan bahwa rekomendasi BPK terkait pemenuhan SDM fungsional telah terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

30 Maret 2026
Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

30 Maret 2026
Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

Ketua DPRK Mimika Desak Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan, Cegah Konflik Meluas

30 Maret 2026
Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

Tiga Kombatan OPM di Sinak Nyatakan Ikar Setia Kembali ke NKRI

30 Maret 2026
Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

Gubernur Matius: Kebijakan Komisaris dan Direksi Bank Papua Tidak Boleh Melenceng dari Tujuan Utama

30 Maret 2026
Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

Pemkab Mimika Dorong Ekonomi Lokal dan Digitalisasi di RKPD 2027, Bupati JR: Intinya Masyarakat Sejahtera

30 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Ketua Asosiasi Bupati Papua Tengah Minta Freeport Tidak Kurangi Setoran ke Daerah

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id