ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Apabila ditemukan kekurangan volume, pihak ketiga wajib melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.

26 Januari 2026
0
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Marthen Malissa, Kepala BPKAD Mimisan. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, diminta untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek fisik.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait selisih volume pekerjaan dan penyesuaian pembayaran.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan oleh Marthen Malissa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marthen Malissa di Timika, Senin 26 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Marthen menjelaskan, temuan BPK sebelumnya bersifat administratif, seperti adanya kekurangan volume pekerjaan, dan tidak mengarah pada temuan material atau penyalahgunaan anggaran.

Baca Juga

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh temuan hasil audit BPK tetap wajib ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

Menurutnya, kekurangan volume pekerjaan umumnya terjadi akibat lemahnya pengawasan di lapangan, baik oleh pengawas maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pengawasan sering kali hanya didasarkan pada laporan administrasi tanpa pengecekan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan.

“Penilaian progres pekerjaan harus dilakukan secara riil di lapangan agar pembayaran benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan,” kata Marthen.

Marthen menambahkan, apabila ditemukan kekurangan volume, pihak ketiga wajib melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar permasalahan serupa tidak terus berulang setiap tahun. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

13 Juni 2026
Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

Cerdaskan Anak-anak Papua, Gubernur Mathius Luncurkan Kartu Pace Mace

13 Juni 2026
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pegaf Rp4,2 Miliar, Kejaksaan Tahab Dua Tersangka

13 Juni 2026
HIV/AIDS di Kota Jayapura Tembus 11.235 Kasus, Dinkes Gandeng Jurnalis Perkuat Edukasi Publik

HIV/AIDS di Kota Jayapura Tembus 11.235 Kasus, Dinkes Gandeng Jurnalis Perkuat Edukasi Publik

13 Juni 2026
Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id