ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Koalisi HAM Papua menilai tindakan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

26 Januari 2026
0
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

11 warga Merauke ditangkap polisi saat menggelar aksi bisu secara damai di halaman Gereja Ketedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Terdapat 11 warga Merauke ditangkap polisi saat menggelar aksi bisu secara damai di halaman Gereja Ketedral Santo Fransiskus Xaferius Merauke usai perayaan misa, Minggu 25 Januari 2026.

Penangkapan ini dinilai melanggar kebebasan berekspresi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

ADVERTISEMENT

Karenanya itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menuntut Kapolres Merauke untuk segera membebaskan mereka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Desakan itu tertuang dalam siaran pers yang ditandatangani oleh sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua.

Baca Juga

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Termasuk JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan LBH Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

Koalisasi HAM Papua menyampaikan bahwa, aksi protes 11 warga tersebut terkait dengan dukungan pimpinan Keuskupan Agung Merauke terhadap Program Strategis Nasional (PSN) di wilayah itu.

Dukungan Keuskupan Merauke terhadap PSN, dinilai bertentangan dengan ensiklik Laudato Si’ Paus Fransiskus tentang kepedulian terhadap lingkungan.

Sebelas warga itu juga menolak pemberhentian seorang pastor asli Papua yang selama ini mengadvokasi masyarakat adat Marind.

Namun, aksi damai tersebut berujung pada penangkapan oleh sejumlah anggota Polres Merauke tanpa surat tugas maupun surat perintah penangkapan.

Adapun nama sebelas warga yang ditahan di Mapolres Merauke yakni, Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou.

Termasuk Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Koalisi HAM Papua menilai tindakan aparat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dan melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.

Dalam siaran pers itu juga meminta Ketua Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua segera periksa Kapolres Merauke beserta jajarannya.

Pemeriksaan itu karena polisi telah melakukan tindakan pelanggaran kebebasan berekspresi umat Katolik Papua dalam wilayah kegiatan keagamaan.

Koalisi juga meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk tidak mencampuri persoalan internal umat Katolik Merauke, serta menindak secara etik anggota Polres Merauke yang dianggap menyalahgunakan kewenangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026
RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

28 April 2026
Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

28 April 2026
Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

28 April 2026
Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id