ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Digerebek Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Homestay Cartensz Timika

“Sekitar pukul 02.00 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang diakui milik terduga RI”.

21 Januari 2026
0
Digerebek Dini Hari, Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Homestay Cartensz Timika

Dua terduga pelaku narkotika berinisial RI (33) dan AA (27) diamankan di Mapolres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan dua terduga pengedar Narkotika berinisial RI (33) dan AA (27) di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu Timika, Kabupaten Mimika pada Rabu 21 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIT.

Dari tangan RI, polisi menyita satu paket plastik klip sedang, empat paket klip berisi sabu, tiga bundel klip kecil, tiga ponsel, uang tunai Rp3.450.000, serta satu sepeda motor Honda Beat Street hitam.

ADVERTISEMENT

Sementara dari AA diamankan dua ponsel, yakni iPhone 13 Pro dan Samsung S24 FE.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 00.30 WIT.

Baca Juga

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

“Sekitar pukul 02.00 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan Narkotika jenis Sabu yang diakui milik terduga RI,” jelasnya.

Kepada polisi RI mengakui sabu tersebut miliknya, sementara AA disebut kerap membantu peredaran Narkotika.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika Mile 32. “Sementara untuk barang bukti masih menunggu hasil penimbangan,” kata Hempy.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026
RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

RS Waa Banti Terancam Amruk, Pemkab dan Freeport Percepat Penanganan Longsor

28 April 2026
Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

Riswandy Jemaah Haji Termuda asal Mimika: Usia 18 Tahun, Gantikan Almarhum Ayah

28 April 2026
Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

Polda Papua Bongkar Mafia BBM Subsidi, Ini Modus Operandi para Pelaku

28 April 2026
Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

Dukung Program Perumahan, Mendagri Ajak Pemda di Papua Perkuat Kolaborasi

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,6 Miliar, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,6 Miliar, Ketua Bunda PAUD Papua Selatan Ditetapkan Tersangka

Penipuan Online Bermodus Pajak, WNA Asal Prancis di Raja Ampat Tertipu Rp2,5 Miliar

Penipuan Online Bermodus Pajak, WNA Asal Prancis di Raja Ampat Tertipu Rp2,5 Miliar

Menjadi Simbol Beranda Negara, Gubernur Papua Dorong Pembangunan Kawasan Perbatasan

Menjadi Simbol Beranda Negara, Gubernur Papua Dorong Pembangunan Kawasan Perbatasan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id