ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Distribusi Mitan ke Pedalaman dan Pesisir, Disperindag Usulkan Anggaran Subsidi di APBD Perubahan 2023

Distribusi ke pedalaman hanya mampu mengangkut 650 kiloliter minyak dengan carteran bisa habiskan Rp40-50 juta. Ini berdampak harga satuan semakin naik

8 Juni 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Meringankan beban masyarakat di wilayah pesisir dan pedalaman untuk pemenuhan kebutuhan minyak tanah (mitan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika Provinsi Papua Tengah akan mengusulkan anggaran subsidi pengganti listrik di APBD Perubahan 2023.

Disperindag juga menganjurkan agar dalam pengelolaan penjualan minyak tanah di wilayah distrik pesisir dan pegunungan memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

ADVERTISEMENT

Ini bertujuan agar labanya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah distrik bisa menyurati Disperindag untuk mengeluarkan rekomendasi dalam mempermudah pengurusan ijin pembentukan Bumdes.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Mimika dalam rapat penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah bersama kepala distrik wilayah pesisir dan pegunungan di ruang rapat Kantor Disperindag, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur mengenai HET minyak tanah. Meski demikian Perbup tersebut baru mencakup enam distrik wilayah kota yakni Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Wania dan Kwamki Narama.

Adapun lima perwakilan distrik pesisir yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Mimika Barat, Mimika Timur Jauh, Mimika Barat Jauh, Mimika Tengah, Agimuga dan juga Mimika Timur. Sementara Distrik Jila, Jita, Hoeya, Alama, Tembagapura belum hadir.

Rapat dipimpin Selfina Pamppang, Sekretaris Disperindag didampingi Hendrikus Hayon, Kabid Perdagangan dan dihadiri Ansel Tapun staf Bagian Hukum Setda Mimika.

Dalam pertemuan tersebut, Pali Ambaa berharap Bumdes bisa hadir di setiap kampung sehingga bisa membantu menekan harga dari pelaku usaha swasta yang berjualan secara mandiri.

Karena Bumdes bisa menjadi pangkalan penjualan minyak tanah, juga sebagai tempat penjualan semua barang kebutuhan pokok. “Kalau ada koperasi, ada Bumdes pasti dengan sendirinya menjadi penyeimbang harga,” katanya.

Pali Ambaa mengatakan, sebelumnya sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2019 yang mengatur mengenai HET minyak tanah. Meski demikian Perbup tersebut baru mencakup enam distrik wilayah kota yakni Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Wania dan Kwamki Narama.

Melalui pertemuan bersama kepala distrik pedalaman dan pesisir, pihaknya bisa mendapatkan masukan dan data untuk dijadikan acuan pengusulan ke Bagian Hukum.

Selanjutnya Bagian Hukum dapat memperbaharui Perbup dengan memasukan HET untuk semua distrik, serta menjadi dasar Disperindag dalam pengusulan penambaham kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tanah kepada Pertamina.

Dari perhitungan data yang ada, pos anggaran yang membengkak adalah biaya jasa pengangkutan moda transportasi kapal laut dan pesawat.

“Misalnya biaya angkutan udara dari kota ke Lapter ditambah biaya pikul dari Lapter ke kantor distrik atau tempat dimana sebagai pusat penyaluran sangat besar sekali. Kalau lewat transportasi laut ditambah sewa pikul masih lebih murah,” jelas Petrus kepada Koranpapua.id.

Mengenai ada beberapa distrik yang tidak hadir, Petrus menegaskan sebenarnya data penentuan HET sudah ada yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM, yang selama ini melayani pendistribusian barang makanan pokok di wilayah-wilayah tersebut.

Selfina Pamppang, Sekretaris Disperindag menuturkan melalui penetapan HET, menunjukan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir memperhatikan kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau.

Biaya pengangkutan lewat udara selain mahal, kuota yang diangkut juga terbatas. Berbeda jika menggunakan moda transportasi laut, yang mampu mengangkut hingga lima ton dengan biaya murah dalam sekali pengangkutan.

” Distribusi ke pedalaman hanya mampu mengangkut 650 kiloliter minyak dengan carteran bisa habiskan Rp40-50 juta. Ini berdampak harga satuan semakin naik,” papar Selfina.

Apabila pemerintah bisa mensubsidi maka dapat menekan harga. Pihaknya juga dapat menghitung berapa besar biayanya yang dikeluarkan untuk mendanai distribusi minyak tanah antara kampung yang satu dengan yang lainnya.

Empat perwakilan distrik yang selama ini dilayani transportasi udara namum tidak hadir dalam pertemuan yakni Jila, Hoya, Alama dan Tembagapura. Begitu juga wilayah pesisir yamg tidak hadir yakni Jita, Amar dan Mimika Barat Tengah.

Ia mengakui meskipun dalam rapat langsung tetapkan HET namun diupayakan menghubungi kembali tiap distrik untuk meminta masukan. Dengan demikian apa yang sudah ditetapkan sudah menjawab apa yang diharapkan pihak distrik.

Minyak tanah merupakan kebutuhan sangat urgen. Karenanya Disperindag akan berusaha secepatnya memasukan berkas penetapan HET dan diserahkan ke Bagian Hukum untuk diproses menjadi Perbup Perubahan Tahun 2023.

Ansel Tapun, Staf Bagian Hukum Setda Mimika menjelaskan sebelumnya sudah ada Perbup Nomor 9 tahun 2019 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak tanah.

Namun Perbub tersebut hanya berlaku untuk enam distrik wilayah kota dan dekat kota. Dengan adanya rapat ini nantinya ada usulan perubahan Perbup untuk 18 distrik. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

11 Agustus 2026
Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

11 Agustus 2026
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

11 Agustus 2026
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

11 Agustus 2026
Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

Tinjau Pelaksanaan Program CKG dan Pengentasan TB, BPKP Papua Tengah Turunkan Tim ke Nabire dan Mimika

11 Agustus 2026
20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

20 Peserta MTQ Korpri Nasional Papua Barat Siap Tampil di Makassar

11 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Sopir Taksi Dibacok OTK di Jalur Trans Nabire–Paniai, Kepala Dijahit 12 Kali

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Evert Safuf, Mantan Sekda Kabupaten Bouven Digoel. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Mengenal Sosok Evert Safuf, Mantan Sekda Bouven Digoel Terbaik Se- Indonesia Versi KPK

Respon Cepat Laporkan Kasus Penyakit, Puluhan Tenaga Kesehatan di Timika Ikut Penyegaran SKDR dan PD3I

Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022, Pj Sekda Tegaskan Penggunaan Uang Negara Harus Mengikuti Regulasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id