TIMIKA, Koranpapua.id- Aktivitas belajar mengajar empat sekolah di kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terpaksa terhenti, Rabu 14 Januari 2026.
Guru dan siswa tidak bisa masuk ke area sekolah, dikarenakan pagar dan ruang kelas dipalang oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Empat sekolah yang berada di tiga titik lokasi itu yakni, SMAN 1 Timika dan SMAN 7 Timika, SMP Negeri 7 Timika, serta SD Inpres Inauga, Sempan Barat.
Iptu Hempy Ona, SE, Kasihumas Polres Mimika mengatakan, aksi pemalangan menggunakan gembok dan papan kayu, dilakukan sejak, Selasa 13 Januari malam.
Di lokasi SMAN 1 dan SMAN 7 Timika, pemalangan dilakukan oleh Abima Sorentow bersama lima orang lainnya. Guru dan siswa mulai berdatangan pagi hari, tidak dapat masuk ke area sekolah.
Abima Sorentow menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan karena adanya sengketa tanah yang menurutnya telah digugat dan dinyatakan menang.
Persoalan ini lanjutnya, sudah dilaporkan ke Polda Papua Tengah dan akan dilakukan mediasi oleh pihak penyidik.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah orang tua murid menyampaikan keberatan atas aksi tersebut.
Mereka menilai pemalangan sekolah merugikan anak-anak yang ingin mendapatkan pendidikan.
Beberapa orang tua murid merobek spanduk dan meminta agar permasalahan tanah diselesaikan melalui Dinas Pendidikan.
Sejumlah orang tua murid melakukan pembukaan paksa gembok dan pembongkaran palang pintu kelas menggunakan gunting besi.
Sementara itu, di SMP Negeri 7 Timika, pemalangan dilakukan oleh Herlina Nauw bersama pihak lainnya.
Ruangan kelas dan kantor guru masih tergembok dan aktivitas belajar belum dapat berjalan.
Di lokasi SD Inpres Inauga, Sempan Barat, pemalangan dilakukan oleh Meki Jitmau bersama keluarga.
Di sekolah ini, guru dan murid dilarang masuk ke area sekolah sehingga tertahan di depan pagar sekolah.
Iptu Hempy Ona menuturkan, berdasarkan catatan kepolisian, aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Tuntutan tersebut terkait penyelesaian sengketa tanah dan tindak lanjut SK Bupati Mimika Nomor 121 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Tanah.
Berdasarkan hasil inventarisasi BPN Mimika, tanah-tanah tersebut masih tercatat sebagai milik masyarakat dan belum menjadi aset Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.
Kepolisian menilai perlu adanya koordinasi intensif dengan Pemda Mimika untuk klarifikasi status tanah, serta penyelesaian ganti rugi guna mencegah aksi serupa yang dapat berdampak pada dunia pendidikan. (Redaksi)










