ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

14 Januari 2026
0
Divestasi Saham Freeport, Yafet Beanal: Jangan Ada Perbedaan Tafsir yang Akhirnya Korbankan Hak Masyarakat Adat

Bupati dan Warga Tsingarwanop Gelar Pertemuan Bahas Kejelasan Saham Freeport (foto:istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) hingga saat ini masih terus memperjuangkan kejelasan pembagian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang harus diberikan kepada masyarakat adat.

Yafet Manga Beanal, Ketua FPHS mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses divestasi saham Freeport, untuk tetap komitmen pada kesepakatan awal sebesar 7 persen.

ADVERTISEMENT

Dari 7 persen tersebut, 4 persen dialokasikan khusus untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat, sementara 3 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Yafet dalam pertemuan bersama Bupati Mimika Johannes Rettob yang berlangsung di Markas FPHS– LMA Tsingwarop, Jalan C. Heatubun-Timika, Selasa 13 Januari 2026.

Baca Juga

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

“Kami ingin ada keterbukaan. Jangan sampai ada perbedaan tafsir antara kabupaten dan provinsi yang akhirnya mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, juga disinggung soal delapan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kunci legalitas pembagian saham, yang hingga kini belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Di hadapan sekitar 50 perwakilan masyarakat, Yafet menegaskan, tanpa ada Perda yang sah, maka angka-angka tersebut hanyalah janji di atas kertas.

Pada kesempatan itu, FPHS menyodorkan dua opsi solusi kepada Bupati Johannes Rettob untuk memecahkan persoalan itu.

Pertama: Jalur Legislatif Penuh yaitu dengan menempuh mekanisme penyusunan Perda secara formil melalui pembahasan bersama DPRK Mimika.

Kedua: Diplomasi Tingkat Tinggi yaitu, memfasilitasi pertemuan segitiga antara FPHS, Pemkab Mimika, dan Gubernur Papua Tengah untuk menyamakan persepsi terkait registrasi Perda.

Merespons permintaan FPHS, Bupati Johannes Rettob menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan memperjuangkan hak konstitusional masyarakat adat.

“Kami berkomitmen memperjuangkan hak masyarakat adat dan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” ujar Rettob.

Ia juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan menjaga keamanan selama proses tarik-ulur administrasi ini diselesaikan.

Pertemuan yang dikawal personel Polres Mimika ini berakhir sore hari dengan penyerahan dokumen aspirasi dan doa bersama. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

21 September 2026
Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

21 September 2026
Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Dukung Program Satu Data Indonesia, Pemprov Papua Tengah Lauching Aplikasi SADAR

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Lanal Timika Serahkan Tiga Pengedar Narkotika ke Polres Mimika

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Perahu Ketinting Diterjang Ombak di Asmat, Satu Orang Dilaporkan Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id