TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menyerahkan 1.322 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah ini merupakan total dari 1.511 peserta yang lulus seleksi tahap pertama.
Penyerahan SK oleh Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong kepada perwakilan pegawai P3K di kantor Pemerintahan SP3 pada Jumat, 19 Desember 2025.
Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa seluruh peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi P3K.
Sementara itu, sejumlah SK lainnya belum diserahkan karena masih dalam proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang sudah saya tandatangani SK-nya sebanyak 1.232. Masih ada sekitar 20, 42, dan 16 SK yang berproses di BKN- Pertek-nya sudah keluar dan tinggal masuk ke saya untuk ditandatangani,” ujar Johannes.
Ia menyampaikan bahwa SK tidak dibagikan secara fisik, melainkan dapat diunduh langsung oleh masing-masing pegawai melalui akun MyASN.
“Kalian punya akun sendiri, cetak sendiri SK-nya. Saya sudah menandatangani semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa 189 calon P3K yang hingga kini berkasnya belum lengkap terancam dirumahkan mulai tahun 2026, apabila tidak segera menyelesaikan perbaikan administrasi.
“Kalau 189 orang ini tidak segera diproses dan SK tidak bisa diterbitkan, maka mulai 2026 akan dirumahkan sampai SK terbit,” jelasnya.
Johannes menekankan bahwa keterlambatan bukan disebabkan pemerintah daerah, melainkan karena kelengkapan dokumen masing-masing peserta. Proses perbaikan dapat dipantau melalui aplikasi SIMOLA.
“Catat baik-baik, ini kesalahan siapa? Kesalahan diri sendiri. Jangan sampai nanti datang demo lagi, padahal masalahnya ada pada kelengkapan berkas masing-masing. Tolong dipahami dengan baik,” pesanya.
Bupati juga mengingatkan bahwa status P3K bukanlah jaminan pekerjaan seumur hidup.
Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun, dan P3K dapat diberhentikan jika terus melakukan pelanggaran hingga tahun kelima.
“Sudah terima SK, jangan langsung melawan Kepala Dinas. Hati-hati. Tugas kalian sekarang adalah bekerja dengan baik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









