ADVERTISEMENT
Senin, Mei 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

1.322 Honorer di Mimika Terima SK PPPK, 189 Calon Terancam Dirumahkan

“Status P3K bukanlah jaminan pekerjaan seumur hidup. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun, dan P3K dapat diberhentikan jika terus melakukan pelanggaran hingga tahun kelima”.

20 Desember 2025
0
1.322 Honorer di Mimika Terima SK PPPK, 189 Calon Terancam Dirumahkan

Bupati dan Wakil Bupati Mimika foto bersama perwakilan pegawai P3K yang menrima SK di kantor Pemerintahan SP3 pada Jumat, 19 Desember 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menyerahkan 1.322 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah ini merupakan total dari 1.511 peserta yang lulus seleksi tahap pertama.

ADVERTISEMENT

Penyerahan SK oleh Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong kepada perwakilan pegawai P3K di kantor Pemerintahan SP3 pada Jumat, 19 Desember 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati Johannes Rettob menjelaskan bahwa seluruh peserta yang lulus merupakan tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi P3K.

Baca Juga

SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

Sementara itu, sejumlah SK lainnya belum diserahkan karena masih dalam proses administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Yang sudah saya tandatangani SK-nya sebanyak 1.232. Masih ada sekitar 20, 42, dan 16 SK yang berproses di BKN- Pertek-nya sudah keluar dan tinggal masuk ke saya untuk ditandatangani,” ujar Johannes.

Ia menyampaikan bahwa SK tidak dibagikan secara fisik, melainkan dapat diunduh langsung oleh masing-masing pegawai melalui akun MyASN.

“Kalian punya akun sendiri, cetak sendiri SK-nya. Saya sudah menandatangani semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa 189 calon P3K yang hingga kini berkasnya belum lengkap terancam dirumahkan mulai tahun 2026, apabila tidak segera menyelesaikan perbaikan administrasi.

“Kalau 189 orang ini tidak segera diproses dan SK tidak bisa diterbitkan, maka mulai 2026 akan dirumahkan sampai SK terbit,” jelasnya.

Johannes menekankan bahwa keterlambatan bukan disebabkan pemerintah daerah, melainkan karena kelengkapan dokumen masing-masing peserta. Proses perbaikan dapat dipantau melalui aplikasi SIMOLA.

“Catat baik-baik, ini kesalahan siapa? Kesalahan diri sendiri. Jangan sampai nanti datang demo lagi, padahal masalahnya ada pada kelengkapan berkas masing-masing. Tolong dipahami dengan baik,” pesanya.

Bupati juga mengingatkan bahwa status P3K bukanlah jaminan pekerjaan seumur hidup.

Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun, dan P3K dapat diberhentikan jika terus melakukan pelanggaran hingga tahun kelima.

“Sudah terima SK, jangan langsung melawan Kepala Dinas. Hati-hati. Tugas kalian sekarang adalah bekerja dengan baik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

18 Mei 2026
YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

18 Mei 2026
Cegah Perang Suku: Kemendagri Dorong Penyusunan Raperdasus dan Raperdasi, Kewenangan MRP

Cegah Perang Suku: Kemendagri Dorong Penyusunan Raperdasus dan Raperdasi, Kewenangan MRP

18 Mei 2026
Serapan APBD Mimika Minim: Wabup Emanuel Tegur Pimpinan OPD Segera Eksekusi Program Kerja

Serapan APBD Mimika Masih 11,38 Persen, Marthen Mallisa Akui Realisasi Anggaran Lambat

18 Mei 2026
Serapan APBD Mimika Masih 11,38 Persen, Marthen Mallisa Akui Realisasi Anggaran Lambat

Serapan APBD Mimika Minim: Wabup Emanuel Tegur Pimpinan OPD Segera Eksekusi Program Kerja

18 Mei 2026
Wilayah Tenggara Boven Digoel Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

Wilayah Tenggara Boven Digoel Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

18 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    967 shares
    Bagikan 387 Tweet 242
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Nobar Film Pesta Babi di Purworejo, Karang Taruna Galang Dana untuk Pengungsi Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Rolling Jabatan Belum Dilakukan, Bupati Johannes Rettob Minta ASN Fokus Bekerja

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

Jumlah Pegawai Sembilan Ribu, Bupati Mimika: Terlalu Banyak, Tidak Sebanding Kebutuhan Organisasi

Tujuh Mantan Kombatan TPNPB-OPM Sinak Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Tujuh Mantan Kombatan TPNPB-OPM Sinak Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Jelang Nataru, Ongkos Transportasi Nabire- Mapia Barat Tembus Rp4 Juta, ke Mapia Tengah Rp3 Juta

Jelang Nataru, Ongkos Transportasi Nabire- Mapia Barat Tembus Rp4 Juta, ke Mapia Tengah Rp3 Juta

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id