TIMIKA, Koranpapua.id- Konflik antar kelompok warga dengan label ‘Perang Suku’ yang melibatkan Orang Asli Papua (OAP), sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak untuk mencari solusi tepat penyelesaiannya.
Wileem Wandik, Bupati Kabupaten Puncak periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, mengatakan, semua persoalan dalam konflik antar kelompok warga sebaiknya diserahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
“Jika perang terus, kami sendiri yang nanti jadi korban, orang Papua akan habis di tanah kita sendiri,” tambah Willem dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurutnya, pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi konflik sosial budaya yang terus berulang.
Terkait itu, Willem mendesak Pemerintah Provinsi Papua Tengah, para Bupati, MRP, dan DPRK Papua Tengah segera membentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Perdasus bertujuan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan hukum positif secara tegas dalam menangani konflik antarsuku.
“Harus ada Perdasus dalam penanganan persoalan konflik budaya ini. Dalam Perdasus bisa diatur, jika ada yang berbuat salah, maka pokok perang ditangkap oleh penegak hukum,” pungkasnya.
“Selanjutnya dapat diproses sesuai hukum positif, sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban, serta menyelamatkan generasi-generasi yang akan datang,” jelasnya.
Wandik juga berharap Pemerintah Mimika dan Kapolres Mimika bertindak tegas dan aktif menyelesaikan konflik ini, serta mengajak warga Kwamki Narama untuk berdamai menjelang perayaan Natal.
“Mari kita semua menjaga kedamaian di Kabupaten Mimika, sebab Kabupaten Mimika adalah tempat transit, tempat mencari mata pencarian. Jangan lagi angkat panah. Serahkan pelaku ke aparat hukum,” sarannya. (Redaksi)










