ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home MRP

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

Pemohon menilai perubahan struktur pemerintahan daerah melalui UU 2/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 membawa konsekuensi serius terhadap kewenangan MRP.

12 November 2025
0
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

Pemohon saat sidang Konfirmasi Pencabutan Permohonan Perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025 melalui online (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang konfirmasi penarikan permohonan Perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut menangani pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

ADVERTISEMENT

Pada sidang yang berlangsung, Selasa 11 November 2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan penarikan permohonan perkara tersebut secara daring.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mengutip Humas MK, permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili Elisa Stepanus Banundi dan Joyce Meyer Giay.

Baca Juga

Program Sekolah Rakyat Diharapkan Membuka Kesempatan Kerja bagi Sarjana Putra-Putri Papua

Menembus Batas Demi Kemanusiaan, Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil di Sinak Menuju RSUD Timika

Pemohon menguji beberapa pasal dalam UU Otsus Papua karena dinilai mengurangi kewenangan MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dalam melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.

Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu dihadiri kuasa hukum Pemohon, Agust Giay Bedu, yang hadir secara daring.

Agust menyatakan pihaknya telah mengirim surat resmi pencabutan permohonan dan berencana untuk mengajukan kembali setelah dilakukan perbaikan berkas.

“Betul, kami sudah mengirim surat. Kami akan mengajukan kembali setelah memperbaiki permohonan,” ujar Agust di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa MK menghormati keputusan Pemohon.

“Pada prinsipnya setiap perkara yang masuk ke MK akan ditangani dengan sebaik-baiknya, secara transparan dan akuntabel. Jadi untuk perkara 193 dicabut, ya,” ujar Arief.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan perkara Nomor 193/PUU-XXIII/2025, MRP yang diwakili Elisa Stepanus Banundi dan Joyce Meyer Giay, melalui kuasa hukum Agust Giay Bedu, menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU Otsus Papua yang baru justru berpotensi mengurangi peran MRP dalam proses pembentukan DPRK.

Pemohon menilai perubahan struktur pemerintahan daerah melalui UU 2/2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 membawa konsekuensi serius terhadap kewenangan MRP.

Pemohon menilai, mekanisme pengangkatan anggota DPRK yang semestinya mempertimbangkan persetujuan MRP kini menjadi lebih terbatas.

Hal itu dianggap tidak sejalan dengan semangat awal Otonomi Khusus Papua yang menjamin peran masyarakat adat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, Pemohon mempermasalahkan perubahan proporsi keanggotaan DPRK dari ¼ (seperempat) menjadi ⅓ (sepertiga) sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UU 2/2021.

Perubahan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) serta Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Kajian yang dibuat pemerintah tidak melibatkan masyarakat adat secara menyeluruh. Ada suku yang mengatasnamakan suku lain, padahal setiap suku di Papua memiliki kedaulatan sendiri,” kata Agust Giay Bedu dalam sidang perdana di MK pada Rabu (29/10/2025). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

25 Kada Terpilih Ikuti Lemhannas, Bupati JR: Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Perkuat Penanganan Stunting, Dinkes Mimika Latih Tim Kesehatan 26 Puskesmas

15 Juli 2026
Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

Pemkab Mimika Rencanakan Perluasan Areal TPU SP1 hingga 14 Hektar

15 Juli 2026
Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

Komisi II DPRK Mimika Dukung Sidak SPBU: Bongkar Praktik BBM Bersubsidi yang Diduga Tak Tepat Sasaran

15 Juli 2026
Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

15 Juli 2026
Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Lama Menganggur, Biaya Perbaikannya Kini Dipastikan Membengkak

15 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Bergeser dari Polresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Jabat Dirreskrimsus Polda Papua

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id