“Penundaan itu bukan pembatalan, melainkan penyesuaian waktu. Kita tunda, bukan ditiadakan. Waktunya akan diumumkan kemudian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat”.
TIMIKA, Koranpapua.id– Ratusan kepala kampung se- Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terpaksa harus menelan kekecewaan.
Pasalnya berniat awal akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2025-2027, malah tidak terwujud karena ditunda mendadak dengan alasan teknis.
Padahal para kepala kampung sejak pagi, Kamis 6 November 2025 sudah mendatangi salah satu hotel di Timika, dan berbaris rapi mengenakan seragam kebanggaan mereka.
Penundaan diumumkan langsung oleh Abraham Kateyau, Pj Sekda Mimika, saat memberikan sambutan pada kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan kampung.
Pada kegiatan tersebut sesuai rencana akan sekaligus dilakukan penyerahan SK perpanjangan kepala kampung.
“Acara pengukuhan kita tunda karena ada pertimbangan satu dan lain hal. Sesuai petunjuk bapak bupati, hari ini kita molor karena menunggu arahan beliau,” ujar Abraham.
“Saat ini juga bapak bupati sedang ada kunjungan Menkopolhukam, Kepala BIN, dan Bapak Gubernur di Mimika,” jelas Abraham di hadapan para kepala kampung dan Bamuskam.
Abraham menegaskan, penundaan itu bukan pembatalan, melainkan penyesuaian waktu. “Kita tunda, bukan ditiadakan. Waktunya akan diumumkan kemudian oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat,” tegasnya.
Meski pengukuhan tidak jadi dilakukan, kegiatan pembinaan tetap berlanjut. Para kepala kampung diminta mengikuti materi dari Kementerian Dalam Negeri.
Adapun materi yang diberikan kepada para kepala kampung yakni terkait aturan baru, evaluasi kinerja, serta konsekuensi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Abraham juga menjelaskan bahwa penundaan ini masih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan edaran Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan kepala kampung serta Bamuskam dari lima menjadi tujuh tahun.
“SK Bupati lima tahun yang lalu seharusnya berakhir Desember 2025, tapi karena ada undang-undang baru, masa jabatan otomatis diperpanjang dua tahun lagi,” ujarnya.
Di tengah suasana kegiatan, sejumlah kepala kampung menyampaikan kekecewaan lantaran sudah datang lengkap dengan seragam untuk dikukuhkan.
Namun mereka tetap mengikuti sesi pembinaan yang menghadirkan narasumber dari Kemendagri.
Menutup arahannya, Abraham berharap seluruh kepala kampung dan Bamuskam dapat memahami situasi tersebut dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Saya harap bapak-ibu sampaikan kepada warga bahwa pengukuhan bukan dibatalkan, hanya diundur. Kita tetap lanjutkan pembinaan agar penyelenggaraan pemerintahan kampung berjalan lebih baik,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










