ADVERTISEMENT
Senin, September 22, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

Tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial TMA alias R yang merupakan anggota TNI aktif sebanyak Rp10 juta.

18 September 2025
0

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika didampingi Kasatreskrim dan kasi Humas Polres Mimika pada konfrensi pers uang palsu di Mapolres 32 Kamis 18 September 2025. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polres Mimika mengungkap kasus peredaran uang palsu di Café Starlight yang berlokasi di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika, Minggu 31 Juli Agustus 2025 dini hari.

Seorang perempuan bernama Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (25) ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.

ADVERTISEMENT

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang dibayarkan tersangka di Kafe Starlight.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari laporan tersebut, tim Buser segera melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo.

Baca Juga

Ada ASN Bertugas Ganda, Wakil Bupati Mimika Tegaskan Segera Ditertibkan

Kuota Khusus CPNS, Kesempatan Emas bagi Generasi Amungme dan Kamoro

Dari tangan pelaku, polisi menyita total 69 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu.

“Rinciannya, tujuh lembar dari manajer kafe, 15 lembar dari sopir rental, dan 47 lembar ditemukan di kamar kos pelaku,” ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolres 32 Kamis 18 September 2025.

Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (baju merah) ditetapkan sebagai tersangka. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial TMA alias R yang merupakan anggota TNI aktif sebanyak Rp10 juta.

Sebagian di antaranya sudah beredar di masyarakat, sementara sisanya dibuang di balkon kamar kosnya.

Kapolres mengatakan, modus tersangka yaitu menggunakan uang palsu untuk membayar tagihan kafe dan kegiatan hiburan lain.

Aksi ini terendus ketika salah satu saksi merasakan perbedaan fisik uang saat menerima pembayaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Polisi kini masih memburu pemasok utama uang palsu berinisial TMA alias R yang identitasnya sudah dikantongi. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kuota Khusus CPNS, Kesempatan Emas bagi Generasi Amungme dan Kamoro

Ada ASN Bertugas Ganda, Wakil Bupati Mimika Tegaskan Segera Ditertibkan

22 September 2025
Kuota Khusus CPNS, Kesempatan Emas bagi Generasi Amungme dan Kamoro

Kuota Khusus CPNS, Kesempatan Emas bagi Generasi Amungme dan Kamoro

22 September 2025
Bandara Tanah Merah Titik Vital Transportasi di Wilayah Perbatasan RI-PNG, Korpasgat Perketat Pengamanan

Bandara Tanah Merah Titik Vital Transportasi di Wilayah Perbatasan RI-PNG, Korpasgat Perketat Pengamanan

22 September 2025
Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

22 September 2025
Ada 2.741 Pengusaha OAP yang Terdaftar, Gubernur Dominggus Instruksikan OPD Laporkan Paket PL Melalui SIRUP

Gubernur Papua Barat: Ada Pihak yang Coba Mengutak-Atik, Pemberkasan 1.002 Honorer Sudah Final

22 September 2025
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Nabire Kembali Diguncang Gempa Hari Ini, BMKG Sebut Akibat Adanya Aktivitas Sesar Anjak Weyland

22 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2391 shares
    Bagikan 956 Tweet 598
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Evakuasi Dramatis di Yalimo: Enam Prajurit Kopassus Berhasil Diselamatkan, Tiga Luka Berat

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post

Yalimo Membara: Puluhan Rumah, Ruko, dan Fasilitas Umum Ludes, Kota Gelap Gulita, 500 Warga Mengungsi

Penanganan Pola ‘KAB’ Model Lama, Dukung Kadis DLH Mimika Terapkan Cara Baru Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Penanganan Pola ‘KAB’ Model Lama, Dukung Kadis DLH Mimika Terapkan Cara Baru Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga

Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id