TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polres Mimika mengungkap kasus peredaran uang palsu di Café Starlight yang berlokasi di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika, Minggu 31 Juli Agustus 2025 dini hari.
Seorang perempuan bernama Ayu Mayang Segara alias Mayang alias Karla (25) ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang dibayarkan tersangka di Kafe Starlight.
Dari laporan tersebut, tim Buser segera melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumah kosnya di Jalan Budi Utomo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita total 69 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu.
“Rinciannya, tujuh lembar dari manajer kafe, 15 lembar dari sopir rental, dan 47 lembar ditemukan di kamar kos pelaku,” ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolres 32 Kamis 18 September 2025.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial TMA alias R yang merupakan anggota TNI aktif sebanyak Rp10 juta.
Sebagian di antaranya sudah beredar di masyarakat, sementara sisanya dibuang di balkon kamar kosnya.
Kapolres mengatakan, modus tersangka yaitu menggunakan uang palsu untuk membayar tagihan kafe dan kegiatan hiburan lain.
Aksi ini terendus ketika salah satu saksi merasakan perbedaan fisik uang saat menerima pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Polisi kini masih memburu pemasok utama uang palsu berinisial TMA alias R yang identitasnya sudah dikantongi. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru