MERAUKE, Koranpapua.id– Penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) harus sinkron antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan dan empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang ada di wilayah itu.
Ini bertujuan agar program pembangunan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Hal itu disampaikan Yoseph Yolmen, Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Swissbelhotel Merauke, Kamis 21 Agustus 2025.
Terkait ini, Yoseph meminta kepada Gubernur Papua Selatan dan empat bupati serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk memastikan tidak terjadi pendoubelan program pembangunan di satu tempat.
“Jangan di satu tempat gubernur bangun, bupati juga demikian. Ini berarti tidak efektif, tidak tepat sasaran. Jadi harus ada ketransparanan dalam komunikasi maupun perencanaan,” ujar Yoseph.
Ia mencontohkan, hasil temuan di bidang pendidikan terdapat banyak ruangan kelas tidak memiliki kursi dan meja, sementara dana Otsus untuk sektor pendidikan cukup besar mencapai 30 persen.
Sementara di provinsi dana Otsus yang hanya mengelola SLB mencapai Rp300 miliar lebih. Sedangkan kabupaten mengelola mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA.
Dengan melihat itu, maka sebaiknya dana besar yang dikelola provinsi dialihkan ke pemerintah kabupaten.
Khusus berkaitan dengan syarat salur, dari OPD menyampaikan keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata RAP maupun laporan tahunan sebelumnya dari kabupaten belum selesai atau rampung.
Disebutkan, dari empat kabupaten, yang tercepat adalah Asmat dan menyusul Merauke, Mappi dan terakhir Boven Digoel.
Keterlambatan dipicu karena pimpinan OPD tidak bisa berkolaborasi dan menyiapkan laporan tahunan maupun RAP tepat waktu.
Setelah ditemukan sejumlah persoalan itu, BP3OKP mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama kementerian terkait datang ke Merauke.
Kedatangan BP3OKP untuk memberikan langsung pembekalan, sekaligus warning yang berlangsung dalam dua hari terakhir.
“BP3OKP bersama KPK dan BPK melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana Otsus. Jika ada temuan penyalahgunaan dana Otsus, pejabat maupun OPD terkait, diproses secara hukum,” tegasnya. (Redaksi)