ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Bawaslu Ingatkan 18 Parpol Dilarang Buat Kegiatan Kepartaian di Luar Gedung

Kegiatan DPC Partai Buruh untuk melantik dan pembekalan badan pengurus , Bacaleg yang semula dijadwalkan di Lapangan Timika Indah, terpaksa dialihkan ke Sekretariat DPC Partai Buruh di SP 3

20 Mei 2023
0
Bawaslu Ingatkan 18 Parpol Dilarang Buat Kegiatan Kepartaian di Luar Gedung

Blasius Narwadan, Komisioner Bawaslu Mimika Bagian Hukum dan Penindakan. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika mengingatkan kepada 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tidak membuat kegiatan di lapangan terbuka (di luar gedung).

Larangan ini berlaku selama belum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kegiatan kepartaian hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung dengan jumlah terbatas, sebagaimana yang diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan kemudian PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kompanye Pemilihan Umum.

ADVERTISEMENT

Blasius Narwadan, Bagian Hukum dan Sengketa kepada Koranpapua.id di Lapangan Timika Indah, Sabtu 20 Mei 2023 mengatakan, sesuai aturan Parpol boleh melaksanakan kampanye menyampaikan visi misi, perkenalan kandidat dan atribut partai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kegiatan dalam bentuk apapun yang berlangsung di luar gedung dengan mengumpulkan massa sudah melanggar kentuan yang berlaku. Untuk masa tenang dimulai tanggal 11-13 Februari 2024, dan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Kepada semua Parpol apabila hendak membuat kegiatan di luar gedung maupun di dalam ruangan dengan mengumpulkan massa, wajib berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pengawas untuk diketahui.

Sementara Toni Agapa, Anggota Bawaslu Bagian Penindakan menegaskan dalam pengawasan terhadap Parpol, Bawaslu berkewajiban menjaga azas keadilan peserta Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Perlu diketahui kegiatan DPC Partai Buruh Kabupaten Mimika untuk melantik dan pembekalan badan pengurus, Bacaleg semula dijadwalkan di Lapangan Timika Indah, Sabtu 20 Mei pukul 13.00 WIT terpaksa dialihkan ke Sekretariat DPC Partai Buruh di SP 3.

Ini setelah diberi pemahaman oleh Bawaslu Mimika terhadap pengurus partai bahwa saat ini belum bisa melaksanakan kegiatan dengan mengumpulkan massa di luar gedung. Acara ini dihadiri Ketua DPP Buruh Indonesia Said Iqbal. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post

Rapatkan Barisan, Said Iqbal Lantik Pengurus Partai Buruh dan Pembekalan Bacaleg Mimika

Gallery Foto Presiden Buruh Melantik Pengurus DPC-PAC Partai Buruh Mimika

Diduga Lakalantas, “Mr  X” Meninggal di RSUD Mimika

Diduga Lakalantas, "Mr X" Meninggal di RSUD Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id