JAKARTA, Koranpapua.id- Steve Dumbon, akhirnya diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua periode 2023-2028.
Pemberhentian itu dibuktikan dengan beredar Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.
Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Pelanggaran ini terungkap melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan kajian internal KPU, serta berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian sementara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut dan akan berlangsung hingga adanya putusan final dari DKPP.
KPU menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan kode etik serta menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan.
Sebelumnya DKPP mengagendakan untuk menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Kadir. Ia mengadukan Anggota KPU RI, Iffa Rosita dan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu dan/atau tidak benar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025, yang bertentangan dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Selanjutnya, para teradu juga diduga bersikap tidak jujur dan tidak menjunjung asas kepastian hukum dalam memberikan keterangan pada persidangan tersebut, yang berkaitan dengan obyek perkara yang telah diputus dalam Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/XI/2024.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. (Redaksi)