JAYAPURA, Koranpapua.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 95-PKE-DKPP/II/2025 di KPU Provinsi Papua, Jayapura, Jumat 20 Juni 2025.
Perkara ini diadukan Jessica Claartje Patrecia Titiheru yang memberikan kuasa kepada Mirza Zulkarnaen dan Bilkovin Nahason Erebun.
Mengutip Humas DKPP, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius, Budiono, dan Dalince Somou (teradu II – V).
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua PPD Distrik Jita, Wanesup Mauwama (teradu VI).
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan bahwa teradu I-V diduga melanggar KEPP karena tidak menindaklanjuti keberatan Saksi Mandat salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat kabupaten.
Sedangkan teradu VI diduga menolak membuka kotak suara yang tersegel pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Distrik Jita.
“Para teradu diduga tidak melaksanakan rekapitulasi secara transparan serta mengabaikan permintaan sah untuk membuka kotak suara tersegel,” ungkap Mirza Zulkanaen.
Anggota KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma yang mewakili para teradu membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan proses rekapitulasi sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Hironimus menerangkan bahwa pembukaan kotak suara telah dilakukan dalam proses rekapitulasi di tingkat distrik secara resmi dan terbuka, namun ia menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut justru pengadu tidak hadir.
“Kotak suara telah dibuka dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat distrik, tapi pengadu tidak hadir dan menyebabkan pengadu kehilangan hak untuk menyampaikan sanggahan secara langsung,” tutur Hironimus.
Selanjutnya ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah merespon keberatan pengadu selaku saksi mandat dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Mimika dan meminta juga PPD Distrik Jita untuk menanggapi keberatan dari pengadu.
“Kami telah menindaklanjuti keberatan yang disampaikan pengadu dan memberikan penegasan bahwa permintaan pembukaan ulang kotak suara dalam rekap kabupaten tidak relevan,” tegasnya.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah, yakni: Nicodemus Rahanra (unsur masyarakat), Markus Madai (unsur Bawaslu), dan Marius Talenggen (unsur KPU). (Redaksi)