ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika, “Angan Membawa Kecewa”, Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

“Kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah soal harga diri dan martabat komunitas Flobamora. Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang, apalagi dibiarkan tanpa keadilan”.

11 Juni 2025
0
Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika, “Angan Membawa Kecewa”, Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

Siti Rahima (18), Nurhayati Mahmud Uran (17), dan Maryanti Syukur (24) tiga gadis asal Nusa Tenggara Timur. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berita media pagi ini “Kisah Pilu Gadis NTT di Timika, dari Jerat Kerja Paksa Hingga Tuduhan Mistik, Kini Berjuang di Jalur Hukum”, cukup menggelitik warga Diaspora Flobamora di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Gabriel Zezo, Tokoh Masyarakat yang juga Wakil Ketua Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Mimika, akhirnya angkat bicara terkait kasus yang kini dialami oleh tiga gadis asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

ADVERTISEMENT

Menurut Gabriel, ketiga gadis remaja itu telah menjadi korban penipuan kerja, eksploitasi, dan pelecehan martabat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasalnya, mereka dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji Rp3 juta, namun kenyataannya hanya digaji separuh dari janji itu.

Baca Juga

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Mereka malah dipekerjakan hingga 16 jam per hari, dan bahkan dua diantaranya saat direkrut masih berstatus anak di bawah umur.

Lebih parah lagi, salah satu dari mereka dituduh mencuri emas hanya berdasarkan keterangan dari seorang paranormal, tanpa bukti hukum dan kemudian dipaksa bekerja dua tahun tanpa kejelasan.

Sebagai warga Flobamora, ini adalah tamparan terhadap harga diri dan martabat kolektif.

Budaya orang Flores, Sumba, Timor, dan Alor menjunjung tinggi nilai kejujuran, kerja keras, dan penghormatan terhadap sesama.

Perlakuan terhadap tiga anak gadis muda ini adalah bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai luhur, karenanya harus ditindak tegas.

Gabriel menyampaikan sudut pandang hukum, kasus ini memenuhi sejumlah unsur tindak pidana serius, antara lain:

  1. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pelaku yang merekrut dengan janji palsu untuk tujuan eksploitasi dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun.

Fakta bahwa korban dijanjikan gaji tinggi namun dieksploitasi membuktikan adanya unsur penipuan dan eksploitasi.

  1. Pelanggaran Ketenagakerjaan

Mengacu pada Pasal 77 dan 78 UU No. 13 Tahun 2003, jam kerja melebihi delapan jam tanpa upah lembur dan pemotongan gaji tanpa persetujuan melanggar hak-hak pekerja.

Bahkan, mempekerjakan anak di bawah umur tanpa perlindungan khusus adalah pelanggaran berat sesuai Pasal 68 UU yang sama.

  1. Eksploitasi Anak

Dua korban adalah anak-anak ketika direkrut, yang berarti pelaku juga melanggar Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang eksploitasi ekonomi terhadap anak.

  1. Pencemaran Nama Baik dan Kriminalisasi

Tuduhan pencurian emas tanpa bukti hukum yang sah, apalagi hanya berdasarkan keterangan dukun, adalah bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas hukum pidana.

Terkait dengan ini, komunitas Flobamora Mimika menyerukan dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kapolres Mimika dan aparat penegak hukum agar menindak para pelaku secara serius, bukan hanya sebagai pelanggaran biasa, tetapi sebagai tindak pidana berat dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Gabriel.

Pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, serta lembaga perlindungan anak agar terlibat aktif dalam proses pemulihan psikologis, hukum, dan sosial para korban.

Seluruh komunitas Flobamora di perantauan agar mempererat solidaritas dan lebih waspada terhadap modus-modus kerja ilegal yang menjerat saudara-saudari kita dari kampung.

“Kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah soal harga diri dan martabat komunitas Flobamora. Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang, apalagi dibiarkan tanpa keadilan,” tandasnya.

Gabriel mengajak kepada semua warga Flobamora Mimika untuk bersatu dalam duka, dan juga lebih bersatu dalam perjuangan untuk suatu kebenaran dan keadilan. (*)

Penulis: Abdul Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen L.L Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026
80 Siswa Mimika Dilatih Jadi Dokter Cilik, Agustina Dorong Pesan Kesehatan Menyebar

80 Siswa Mimika Dilatih Jadi Dokter Cilik, Agustina Dorong Pesan Kesehatan Menyebar

21 September 2026
Sambut HUT TNI ke-81, Lanal Timika Salurkan Sembako bagi Warga Nawaripi

Sambut HUT TNI ke-81, Lanal Timika Salurkan Sembako bagi Warga Nawaripi

21 September 2026
Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Dinkes Mimika Dorong Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini

Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Dinkes Mimika Dorong Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Pembangunan Asrama Sepak Bola Usia Dini di Timika, Janji Tertunda di Tengah Klaim Lahan

Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aero Sport Mimika

Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aero Sport Mimika

Permudah Pelayanan Publik, Pemkab Mimika Segera Luncurkan Mal Pelayanan Publik, Semua Urusan Diselesaikan di Satu Tempat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id