ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika, “Angan Membawa Kecewa”, Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

“Kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah soal harga diri dan martabat komunitas Flobamora. Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang, apalagi dibiarkan tanpa keadilan”.

11 Juni 2025
0
Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika, “Angan Membawa Kecewa”, Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

Siti Rahima (18), Nurhayati Mahmud Uran (17), dan Maryanti Syukur (24) tiga gadis asal Nusa Tenggara Timur. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berita media pagi ini “Kisah Pilu Gadis NTT di Timika, dari Jerat Kerja Paksa Hingga Tuduhan Mistik, Kini Berjuang di Jalur Hukum”, cukup menggelitik warga Diaspora Flobamora di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Gabriel Zezo, Tokoh Masyarakat yang juga Wakil Ketua Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Mimika, akhirnya angkat bicara terkait kasus yang kini dialami oleh tiga gadis asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

ADVERTISEMENT

Menurut Gabriel, ketiga gadis remaja itu telah menjadi korban penipuan kerja, eksploitasi, dan pelecehan martabat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasalnya, mereka dijanjikan pekerjaan layak dengan gaji Rp3 juta, namun kenyataannya hanya digaji separuh dari janji itu.

Baca Juga

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Mereka malah dipekerjakan hingga 16 jam per hari, dan bahkan dua diantaranya saat direkrut masih berstatus anak di bawah umur.

Lebih parah lagi, salah satu dari mereka dituduh mencuri emas hanya berdasarkan keterangan dari seorang paranormal, tanpa bukti hukum dan kemudian dipaksa bekerja dua tahun tanpa kejelasan.

Sebagai warga Flobamora, ini adalah tamparan terhadap harga diri dan martabat kolektif.

Budaya orang Flores, Sumba, Timor, dan Alor menjunjung tinggi nilai kejujuran, kerja keras, dan penghormatan terhadap sesama.

Perlakuan terhadap tiga anak gadis muda ini adalah bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai luhur, karenanya harus ditindak tegas.

Gabriel menyampaikan sudut pandang hukum, kasus ini memenuhi sejumlah unsur tindak pidana serius, antara lain:

  1. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, pelaku yang merekrut dengan janji palsu untuk tujuan eksploitasi dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun.

Fakta bahwa korban dijanjikan gaji tinggi namun dieksploitasi membuktikan adanya unsur penipuan dan eksploitasi.

  1. Pelanggaran Ketenagakerjaan

Mengacu pada Pasal 77 dan 78 UU No. 13 Tahun 2003, jam kerja melebihi delapan jam tanpa upah lembur dan pemotongan gaji tanpa persetujuan melanggar hak-hak pekerja.

Bahkan, mempekerjakan anak di bawah umur tanpa perlindungan khusus adalah pelanggaran berat sesuai Pasal 68 UU yang sama.

  1. Eksploitasi Anak

Dua korban adalah anak-anak ketika direkrut, yang berarti pelaku juga melanggar Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang eksploitasi ekonomi terhadap anak.

  1. Pencemaran Nama Baik dan Kriminalisasi

Tuduhan pencurian emas tanpa bukti hukum yang sah, apalagi hanya berdasarkan keterangan dukun, adalah bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas hukum pidana.

Terkait dengan ini, komunitas Flobamora Mimika menyerukan dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kapolres Mimika dan aparat penegak hukum agar menindak para pelaku secara serius, bukan hanya sebagai pelanggaran biasa, tetapi sebagai tindak pidana berat dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Gabriel.

Pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, serta lembaga perlindungan anak agar terlibat aktif dalam proses pemulihan psikologis, hukum, dan sosial para korban.

Seluruh komunitas Flobamora di perantauan agar mempererat solidaritas dan lebih waspada terhadap modus-modus kerja ilegal yang menjerat saudara-saudari kita dari kampung.

“Kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah soal harga diri dan martabat komunitas Flobamora. Jangan biarkan kejadian seperti ini terulang, apalagi dibiarkan tanpa keadilan,” tandasnya.

Gabriel mengajak kepada semua warga Flobamora Mimika untuk bersatu dalam duka, dan juga lebih bersatu dalam perjuangan untuk suatu kebenaran dan keadilan. (*)

Penulis: Abdul Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen L.L Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

12 Februari 2026
Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

12 Februari 2026
Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

12 Februari 2026
Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pajak dan Restribusi, Pemkab Mimika Diberi Waktu 60 Hari

12 Februari 2026
Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

Pencairan Dana Kampung Ditunda, Sekda Mimika: Menunggu SK Kepala Kampung yang Baru

12 Februari 2026
Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

Bupati Waropen: Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Provinsi Papua Utara Perlu Segera Dibentuk

12 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    784 shares
    Bagikan 314 Tweet 196
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post

Pembangunan Asrama Sepak Bola Usia Dini di Timika, Janji Tertunda di Tengah Klaim Lahan

Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aero Sport Mimika

Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aero Sport Mimika

Permudah Pelayanan Publik, Pemkab Mimika Segera Luncurkan Mal Pelayanan Publik, Semua Urusan Diselesaikan di Satu Tempat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id