ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tidak Laporkan Harta, TPP Oknum Pejabat Eselon III di Pemkab Mimika Diblokir

"Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima”.

2 Juni 2025
0

Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Karena tidak melaporkan harta kekayaan melalui sistem e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), salah satu oknum pejabat Eselon III di Pemkab Mimika, terpaksa harus menerima konsekuensinya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik oknum pejabat tersebut, kini terpaksa diblokir atau ditahan sebagai sanksi administratif yang tegas.

Hal itu disampaikan, Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 2 Juni 2025.

Langkah tegas ini, menurut Primus, merupakan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

Baca Juga

Pasgat Gagalkan Pengiriman Cenderawasih Awetan dan Dua Telur Kasuari di Merauke

Satgas Damai Cartenz Temukan Ratusan Selongsong Peluru di Honai Intan Jaya

“Ada satu pejabat eselon III yang TPP-nya sudah dihentikan. Ini adalah arahan langsung dari Sekda,” ujar Primus.

Primus memaparkan, dari total 217 pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui system e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, nyaris seluruhnya telah patuh.

Meski demikian masih terdapat satu nama yang masuk menjadi catatan hitam.

“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima,” sesal Primus.

Sanksi penahanan TPP ini, lanjut Primus, bukanlah tindakan tanpa dasar. Tetapi langkah ini merupakan implementasi tegas dari Peraturan Bupati (Perbup), yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Dana TPP untuk pejabat tersebut sebenarnya sudah dialokasikan. Namun, sesuai aturan, dana tersebut tidak akan dicairkan sebelum kewajibannya sebagai penyelenggara negara dipenuhi, yaitu melaporkan LHKPN,” tegas Primus.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khususnya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

18 Oktober 2026
Identity Crisis: Sebenarnya, Aku Ingin Menjadi Siapa?

Identity Crisis: Sebenarnya, Aku Ingin Menjadi Siapa?

18 Oktober 2026
Pasgat Gagalkan Pengiriman Cenderawasih Awetan dan Dua Telur Kasuari di Merauke

Pasgat Gagalkan Pengiriman Cenderawasih Awetan dan Dua Telur Kasuari di Merauke

18 Oktober 2026
Satgas Damai Cartenz Temukan Ratusan Selongsong Peluru di Honai Intan Jaya

Satgas Damai Cartenz Temukan Ratusan Selongsong Peluru di Honai Intan Jaya

18 Oktober 2026
Polisi Resmikan Pos Peka Saipa 01 di Jalan Leo Mamiri Mimika, Ajak Warga Jaga Keamanan

Polisi Resmikan Pos Peka Saipa 01 di Jalan Leo Mamiri Mimika, Ajak Warga Jaga Keamanan

18 Oktober 2026
Setahun Berdiri, SR 76 Mimika Ukir Prestasi hingga Tingkat Provinsi

Setahun Berdiri, SR 76 Mimika Ukir Prestasi hingga Tingkat Provinsi

17 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    630 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    808 shares
    Bagikan 323 Tweet 202
  • Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

Hadiri Harlah Pancasila Tahun 2025, Anggota MRP Papua Tengah Gunakan Pakaian Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id