ADVERTISEMENT
Rabu, September 24, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tidak Laporkan Harta, TPP Oknum Pejabat Eselon III di Pemkab Mimika Diblokir

"Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima”.

2 Juni 2025
0

Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Karena tidak melaporkan harta kekayaan melalui sistem e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), salah satu oknum pejabat Eselon III di Pemkab Mimika, terpaksa harus menerima konsekuensinya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik oknum pejabat tersebut, kini terpaksa diblokir atau ditahan sebagai sanksi administratif yang tegas.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan, Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 2 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah tegas ini, menurut Primus, merupakan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

Baca Juga

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

“Ada satu pejabat eselon III yang TPP-nya sudah dihentikan. Ini adalah arahan langsung dari Sekda,” ujar Primus.

Primus memaparkan, dari total 217 pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui system e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, nyaris seluruhnya telah patuh.

Meski demikian masih terdapat satu nama yang masuk menjadi catatan hitam.

“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima,” sesal Primus.

Sanksi penahanan TPP ini, lanjut Primus, bukanlah tindakan tanpa dasar. Tetapi langkah ini merupakan implementasi tegas dari Peraturan Bupati (Perbup), yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Dana TPP untuk pejabat tersebut sebenarnya sudah dialokasikan. Namun, sesuai aturan, dana tersebut tidak akan dicairkan sebelum kewajibannya sebagai penyelenggara negara dipenuhi, yaitu melaporkan LHKPN,” tegas Primus.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khususnya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

Satgas Gabungan Temukan Empat Kebun Ganja di Oksibil, Pegunungan Bintang

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

400 UMKM Siap Meriahkan HUT ke-29 Mimika, Hadirkan Artis Nasional Hingga Menteri Koperasi

23 September 2025
Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

23 September 2025
Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

23 September 2025
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

23 September 2025
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

23 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2401 shares
    Bagikan 960 Tweet 600
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Persaingan Semakin Ketat, Seleksi JPTP Mimika Masuki Tahap Penilaian di BKN

    660 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    635 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

Hadiri Harlah Pancasila Tahun 2025, Anggota MRP Papua Tengah Gunakan Pakaian Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id