ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Ironi Lokasi Galian C, Izin Provinsi Lindungi Perusak Lingkungan dan Penyebar Malaria di Mimika

Bupati JR mengakui bahwa upaya pelaporan dan permintaan tindakan tegas kepada pemerintah provinsi juga telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

28 Mei 2025
0

Aktivitas penggalian C di sekitar Kali Selamat Datang yang saat ini menjadi keresahan warga. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah menghadapi dilema serius terkait maraknya aktivitas pengambilan material Galian C di Kali Selamat Datang, SP2.

Pasalnya selain merusak lingkungan, dampak dari aktivitas ini kini diakui sebagai salah satu pemicu utama tingginya angka malaria di Timika.

ADVERTISEMENT

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Johannes Rettob (JR), Bupati Mimika kepada awak media di Timika, Rabu 28 Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ternyata salah satu yang menyebabkan malaria cukup tinggi itu karena Galian C di dalam kota Timika. Genangan air banyak dan menjadi sarang ideal bagi perkembangbiakan nyamuk malaria disana,” ungkapnya.

Baca Juga

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Mimika merasa tidak berdaya untuk menghentikan aktivitas ini, karena izin operasional dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Izin pertambangan ini jelas mengganggu lingkungan kita di Mimika, dan kita yang menanggung kerugiannya. Karena kewenangan perizinannya ada di tingkat provinsi,” jelas Bupati JR.

Lebih lanjut, Bupati JR mengungkapkan persoalan terkait mekanisme perizinan.

“Provinsi terkadang mengeluarkan izin melalui sistem OSS tanpa mengetahui kondisi riil di lapangan. Ketika izin sudah terbit, kami di daerah sulit untuk menindak, meskipun kami tahu lokasi tersebut bermasalah,” katanya.

Padahal, Pemkab Mimika telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021 yang secara jelas mengatur bahwa aktivitas pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.

Namun instruksi Bupati sejauh ini diabaikan, dan truk-truk pengangkut material terus terlihat beroperasi di lokasi tersebut.

“Kami serba salah. Kami sudah berupaya menjaga lingkungan, tetapi dengan adanya izin dari provinsi, langkah kami terbatas,” keluh Bupati JR.

Lebih jauh, Bupati JR mengakui bahwa upaya pelaporan dan permintaan tindakan tegas kepada pemerintah provinsi juga telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Mimika akan bertindak tegas terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.

“Namun, faktanya izin keluar itu ada ditengah kota. Ini persoalan kita, ini yang sekarang saya ada ribut,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

21 September 2026
Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

21 September 2026
Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Siapa Pengganti Petrus Yumte? Bupati Mimika Belum Berkomentar Banyak Soal Pemilihan Sekda Baru

Siapa Pengganti Petrus Yumte? Bupati Mimika Belum Berkomentar Banyak Soal Pemilihan Sekda Baru

Bripka Marsidon Terluka Setelah Empat Peluru yang Ditembak OTK Menembus Kaca Mobil Polisi

Bripka Marsidon Terluka Setelah Empat Peluru yang Ditembak OTK Menembus Kaca Mobil Polisi

Tadi Malam Seorang Anggota Polisi Dibacok, Korban Dirawat Intensif di RSUD Dekay

Tadi Malam Seorang Anggota Polisi Dibacok, Korban Dirawat Intensif di RSUD Dekay

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id