ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Pengedar 317 Paket Sabu di Timika Divonis Sembilan Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Mimika tanggal 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, Timika, Ibukota Kabupaten Mimika.

27 Mei 2025
0

Terdakwa Torisin saat diamankan polisi di Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Torisin dalam kasus tindak pidana Narkotika.

Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 20 Mei 2025 oleh Hakim Ketua, Putu Mahendra beserta dua hakim anggota, Muh. Khusnul F Zainal dan Riyan Ardy Pratama.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Torisin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Torisin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi sipp.pn-timikakota.go.id, Selasa 27 Mei 2025.

Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa meliputi 317 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 272,65 gram, yang sebagian disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Barang bukti lain yang turut disita adalah sejumlah pembungkus Narkotika, alat takar sabu, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam.

Selain itu, satu unit sepeda motor honda beat berwarna abu-abu juga dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Mimika tanggal 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, Timika, Ibukota Kabupaten Mimika.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya seorang pengedar Narkotika yang akan mengedarkan Sabu di wilayah tersebut.

Dari penangkapan awal, polisi menemukan satu paket kecil Sabu dari tangan terdakwa.

Namun dalam pengembangan penyelidikan, ditemukan ratusan paket Sabu lainnya di kediamannya di Gang Makmur, Jalan Pattimura, Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

30 April 2026
TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

30 April 2026
Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

30 April 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

30 April 2026
Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

30 April 2026
Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

30 April 2026

POPULER

  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post

Terima Rp1 Miliar Dana Padat Karya, Distrik Iwaka-Mimika Alokasikan untuk Dua Kampung

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Dinas Kesehatan Mimika Dukung Penuh Program Kampung Sehat YPMAK

Mimika Kekosongan Obat Malaria DHP-Frimal, Kemenkes Ganti Sementara dengan D-arteep Dispersible

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id