TIMIKA, Koranpapua.id – Komisi IV DPRK Mimika yang membidangi infrastruktur melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Jumat 9 Mei 2025.
Kedatangan Elinus Balinol Mom, Ketua Komisi bersama anggota komisi diantaranya Abrian Katagame, Darwin Rombe, Simson Gujangge dan Amos Jamang diterima Jeffri Deda, Kepala DLH bersama para kepala bidang dan stafnya.
Kepada Komisi IV DPRK Mimika, Jeffri Deda menyampaikan bahwa untuk menangani pembersihan sampah, DLH mempekerjakan 182 petugas.
Ratusan petugas ini bekerja setiap hari, dimulai pukul 02.00 – 06.00 WIT.
Adapun sasaran pengangkutan sampah di empat wilayah distrik, yakni Distrik Wania, Distrik Mimika Baru, Distrik Kwamki Narama dan Distrik Kuala Kencana.
Penanganan sampah ini didukung dengan delapan unit ambrol, 14 damp truck dan dua truck conveyor atau truk pres sampah dalam bak. Ditambah satu excavator dan satu doser yang beroperasi di TPA Iwaka.
Jeffri menyampaikan dalam penanganan sampah, DLH mengalami keterbatasan anggaran yang setiap tahun nilainya terus menurun.
Untuk tahun ini dana penanganan sampah Rp25 miliar atau mengalami pengurangan Rp5 miliar dari tahun 2024 sebesar Rp30 miliar.
Dengan menurunnya anggaran kata Jeffri, ikut berpengaruh pada biaya operasional dan perawatan kendaraan yang rusak.
Dihadapan anggota dewan tersebut, Jeffri juga menyebutkan besaran upah yang dibayarkan kepada tenaga pengangkut sampah melebihi standar regional.
“Sebulan Rp4,5 juta sampai Rp5 juta jika rajin masuk kerja dan petugas yang masuk kerja pada hari libur dikali dua dari upah harian Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu,” jelasnya.
Sementara kepada tenaga pengawas dan sopir menerima upah sebulan mencapai Rp6 juta sampai Rp7 juta.
Besaran upah ini diluar uang makan. Selain itu para petugas juga mendapat perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.
“Petugas sampah setiap hari bekerja dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) berupa sepatu, helm, kaos tangan, masker dan rompi. Namun ada yang lalai menggunakan dengan alasan merasa tidak nyaman saat dipakai,” pungkasnya.
Ia menegaskan untuk sampah yang masih ditemukan di jalan-jalan setelah pukul 06.00 WIT, menjadi tanggungjawab pemerintah distrik bersama kelurahan untuk diangkut menggunakan kendaraan roda tiga.
Karena saat ini setiap kelurahan mendapatkan dana Rp50 juta dari pemerintah distrik untuk mendukung penanganan sampah di lorong-lorong selama tiga bulan.
“Jadi yang melarang warga jangan membuang sampah sembarangan itu tugas kepala distrik melalui RT, lurah dan kepala kampung”.
Sementara Aris Sampe Mambulu, Kepala Seksi Sampah menjelaskan penanganan sampah oleh DLH sudah maksimal.
Namun yang menjadi kendala saat ini adalah lemahnya penegakan Perda Sampah, serta rendahkan partisipasi masyarakat dalam membuang sampah sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Setiap tahun DLH telah melakukan sosialisasi secara terus menerus mengenai penanganan sampah. Termasuk bekerjasama dengan Diskominfo Mimika memasang informasi penanganan sampah di videotron.
Aris juga menyampaikan selain mengangkat sampah organik dan non organik, petugas juga temukan sampah medis di tempat sampah umum.
Sampah medis ini seharusnya dibuang ditempat khusus untuk dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Namun mesin incinerator milik RSUD Mimika saat ini tidak beroperasi karena ijinnya dicabut oleh kementerian.
Untuk pengadaan kembali, Aris mengakui pihak Kementerian Lingkungan Hidup siap membantu, namun kawasannya harus memenuhi syarat jauh dari permukiman masyarakat.
Aris juga meminta dukungan DPRK dalam pengadaan tanah oleh DLH di setiap kelurahan dan kampung untuk mengelola sampahnya sendiri.
Elinus Balinol Mom menjelaskan penanganan sampah sangat penting sehingga perlu mendapat dukungan anggaran yang besar.
“Yang kurang kita sama-sama berjuang untuk bertambah dan yang baik untuk sama-sama dipertahankan,” katanya.
Balinol menyarankan kepada DLH dalam sosialisasi perlu mengubah metode yang biasanya mengumpulkan orang dalam sebuah tempat, diganti dengan menyebarkan informasi promosi kesadaran membuang sampah.
Termasuk menerapkan sanksinya sesuai Perda Sampah menggunakan media. Ia beralasan saat ini setiap orang mengakes informasi melalui android.
Ia juga mengingatkan kepada DLH agar pembayaran upah petugas jangan terlambat, tegakkan Perda Sampah dan petugas harus menggunakan APD supaya terlindung dari bakteri.
Darwin Rombe mengungkapkan persoalan sampah sudah menjadi masalah utama, karena berdampak langsung dengan citra dan estetika Kota Timika.
“Kalau dikritik mohon diterima. Kami minta DLH berikan solusi. Masalah sampah mengganggu nilai estetika. Pengelolaan harus secara baik. Libatkan RT untuk berperan aktif menjaga lingkungan,” katanya.
Darwin mengungkapkan Mimika memiliki APBD sangat besar namun sayangnya ada pasukan kuning (petugas sampah) saat beraktivitas tidak mengenakan APK.
Simson Guyange anggota Komisi IV lainnya menyarankan kepada DLH untuk memperluas pelayanan pengangkutan hingga di wilayah Distrik Mimika Timur.
Abrian Katagame mengkritisi pernyataan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte yang mengatakan jika menemukan warga yang membuangan sampah di luar jam akan diproses hukum.
Pasalnya pernyataan itu hingga saat ini belum juga direalisasikan. Karena fakta di lapangan masih banyak ditemukan sampah yang menumpuk.
Ia berharap penegakan hukum harus benar-benar serius ditegakan dan perlu penambahan tenaga sampah.
Sementara mengenai kekurangan dana, Abrian berjanji akan membantu berjuang pada APBD Perubahan. (Redaksi)