ADVERTISEMENT
Jumat, April 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

KPU Deiyai Tetapkan 76.273 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan

Setelah menetapkan DPSHP mendapatkan jumlah pemilih bertambah 301 orang, 26 diantaranya Tidak Memenuhi Syarat, tiga pemilih memperbaiki data.

12 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah menetapkan 76.273 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Jumlah yang ditetapkan dalam rapat pleno, Jumat 12 Mei 2023 mengalami peningkatan dari Data Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya sebanyak 75.979 pemilih.

Rapat pleno terbuka yang berlangsung di Kantor KPU dipimpin Ketua KPU Deiyai, Oktovianus Takimai didampingi empat Komisioner KPU yakni Yulianus Mote, Willem Bobi, Clara Adi dan Beatus Ukago. Turut hadir Ketua Bawaslu,Oktovianus Pekei, Kapolres Deiyai AKBP Arief Kristanto, S.I.K, SH, M.Si, utusan Parpol, Kesbangpol serta ketua dan anggota PPD.

ADVERTISEMENT

Willem Bobi, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Deiyai kepada Koranpapua.id menjelaskan, setelah menetapkan DPSHP mendapatkan jumlah pemilih bertambah 301 orang, 26 diantaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara tiga pemilih memperbaiki data.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pemilih yang masuk kategori TMS terdapat di TPS Lapas Nabire, Lapas Jayapura dan karyawan PTFI,” jelas Willem sembari menambahkan, pihaknya juga menemukan data pemilih satu anggota polisi aktif, dua orang nama ganda dan sisanya pindah domisili ke luar Deiyai.

Baca Juga

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Willem menjelaskan, pihaknya mengalami beberapa kendala dalam tahapan DPS maupun DPSHP yakni, belum tersedianya data agregat kependudukan tingkat kampung. Kendala ini harus segara diatasi guna menekan terjadinya pembengkakan jumlah pemilih yang terdata sebanyak 91.000.

“Data pemilih harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan hukum sesuai peraturan Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 dan PKPU No 7 Tahun 2023,” tandas Willem (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

3 April 2026
Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

Ucapkan Duka Cita, Amnesty Internasional Indonesia Desak Usut Tuntas Kasus Dogiyai Berdarah

3 April 2026
Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

Perampokan Bersenjata Gasak Enam Handphone dan Uang Jutaan Rupiah

3 April 2026
Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

Konflik Berdarah Dogiayai: Polda Papua Tengah akan Bentuk Timsus, Kapolda Minta Maaf

3 April 2026
Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

Pengemudi Ojek Luka Serius Disabet Senjata Tajam, Polisi Buru Pelaku

3 April 2026
Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

Pemkab Mimika Resmi Terbitkan SE Nomor 30 Tahun 2025, ASN WFH Setiap Jumat

3 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Ini Nama 11 Korban Tewas dalam Kebakaran Empat Ruko di Wamena, Dua Masih Anak-anak

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Bupati Puncak Keluarkan Intruksi Larangan

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Larangan Ojek bagi Warga Non Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id