ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

13 Mei 2023
0
Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Para kepala kampung dari Distrik Jita, Jila, Alama dan Tembagapura mendengarkan penjelasan Abner Frits Werimon Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kamis 11 Mei 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Abner Frits Werimon, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika mengingatkan kepada kepala kampung yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri dilakukan setelah dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Mimika.

Penegasan ini disampaikan Abner Frits di hadapan puluhan kepala kampung dari empat distrik yakni,  Jita, Jila, Alama dan Tembagapura dalam sosialisasi pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pajak Bagi Hasil, belum lama ini.

Pengunduran diri kepala kampung kata Abner Frits, sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 yang diamanatkan kepada KPU. Bahwa seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga

Tujuh Penumpang Long Boat Diselamatkan SAR setelah Kehilangan Arah di Perairan Timika

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

“Sesuai aturan KPU, apabila dinyatakan lolos maka dengan penuh kesadaran mengajukan surat pengunduran diri mulai tanggal 28 September 2023. Surat ditujukan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,” ujar Abner Frits.

Meski demikian dari 133 kampung yang tersebar di kota, pesisir dan pegunungan dalam wilayah Kabupaten Mimika, belum satupun kepala kampung yang melapor.

“Kami belum tahu secara pasti berapa kepala kampung yang sudah terdafar sebagai Bacaleg,” tandasnya.

Dijelaskan, setelah mengajukan pengunduran diri, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) mengadakan musyawarah untuk memilih pejabat sementara. Kepala kampung sementara akan bertugas selama enam bulan untuk memberikan pelayanan administrasi maupun program yang ada dalam Anggaran Pembelanjaan Kampung (APK).

Kemudian berita acara pemilihan diserahkan kepada kepala distrik untuk diteruskan ke Dinas PMK sebagai dasar penerbitan SK pejabat sementara.

Tugas pejabat sementara yang paling utama sebelum satu bulan berakhir masa jabatan yakni mengadakan pemilihan kepala kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) definitif untuk melanjutkan masa sisa jabatan pejabat sebelumnya.

“Bamuskam bertugas membentuk panitia pemilihan kepala kampung. Tahapan berikutnya penjaringan kandidat sama dengan yang lain. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon, penyampaian visi misi,” katanya. (redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tujuh Penumpang Long Boat Diselamatkan SAR setelah Kehilangan Arah di Perairan Timika

Tujuh Penumpang Long Boat Diselamatkan SAR setelah Kehilangan Arah di Perairan Timika

14 Oktober 2026
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Timika, Kepala Bandara Utamakan Keselamatan

14 Oktober 2026
Dinkes Mimika Imbau Warga Lindungi Diri dari Paparan Asap, Ingatkan Risiko Gangguan Kesehatan

Dinkes Mimika Imbau Warga Lindungi Diri dari Paparan Asap, Ingatkan Risiko Gangguan Kesehatan

14 Oktober 2026
Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Puskesmas Mapar Sambut Evaluasi Dinkes Mimika, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

13 Oktober 2026
Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

Pasien Darurat Mapar Harus Menyeberang ke Timika, BBM Rujukan Jadi Persoalan

13 Oktober 2026
Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

13 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    798 shares
    Bagikan 319 Tweet 200
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Bupati Puncak Keluarkan Intruksi Larangan

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Larangan Ojek bagi Warga Non Papua

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Enam Jenis Aplikasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id