ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

13 Mei 2023
0
Mencalonkan Diri Sebagai Caleg, Kepala Kampung Harus Lepas Jabatan

Para kepala kampung dari Distrik Jita, Jila, Alama dan Tembagapura mendengarkan penjelasan Abner Frits Werimon Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung pada Kamis 11 Mei 2023. ( Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Abner Frits Werimon, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika mengingatkan kepada kepala kampung yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu serentak 2024 untuk mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri dilakukan setelah dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Mimika.

Penegasan ini disampaikan Abner Frits di hadapan puluhan kepala kampung dari empat distrik yakni,  Jita, Jila, Alama dan Tembagapura dalam sosialisasi pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pajak Bagi Hasil, belum lama ini.

Pengunduran diri kepala kampung kata Abner Frits, sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 yang diamanatkan kepada KPU. Bahwa seorang anggota DPRD, DPR RI, DPRP maupun MPR tidak boleh rangkap jabatan dan menerima dobel gaji dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

Cegah Anak Terjerumus Narkoba, LAN Mimika Dorong Peran Orang Tua

“Sesuai aturan KPU, apabila dinyatakan lolos maka dengan penuh kesadaran mengajukan surat pengunduran diri mulai tanggal 28 September 2023. Surat ditujukan kepada bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung,” ujar Abner Frits.

Meski demikian dari 133 kampung yang tersebar di kota, pesisir dan pegunungan dalam wilayah Kabupaten Mimika, belum satupun kepala kampung yang melapor.

“Kami belum tahu secara pasti berapa kepala kampung yang sudah terdafar sebagai Bacaleg,” tandasnya.

Dijelaskan, setelah mengajukan pengunduran diri, Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) mengadakan musyawarah untuk memilih pejabat sementara. Kepala kampung sementara akan bertugas selama enam bulan untuk memberikan pelayanan administrasi maupun program yang ada dalam Anggaran Pembelanjaan Kampung (APK).

Kemudian berita acara pemilihan diserahkan kepada kepala distrik untuk diteruskan ke Dinas PMK sebagai dasar penerbitan SK pejabat sementara.

Tugas pejabat sementara yang paling utama sebelum satu bulan berakhir masa jabatan yakni mengadakan pemilihan kepala kampung Pengganti Antar Waktu (PAW) definitif untuk melanjutkan masa sisa jabatan pejabat sebelumnya.

“Bamuskam bertugas membentuk panitia pemilihan kepala kampung. Tahapan berikutnya penjaringan kandidat sama dengan yang lain. Mulai dari tahapan pendaftaran bakal calon, penyampaian visi misi,” katanya. (redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

117.910 Kasus Malaria di Mimika, Pemuda Muslim Papua Tengah Desak Pencegahan Diperkuat

4 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Cegah Anak Terjerumus Narkoba, LAN Mimika Dorong Peran Orang Tua

3 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Resmi Pimpin HKTI Mimika, Dessy Putrika Dorong Petani Jadi Penggerak Pangan

3 Oktober 2026
Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

Pelajar Mimika Diminta Berani Tolak Narkoba, Tekanan Teman Jadi Salah Satu Pemicunya

3 Oktober 2026
BRIDA Mimika Siapkan Model Koperasi untuk Gerakkan Ekonomi Wilayah Terpencil

BRIDA Mimika Siapkan Model Koperasi untuk Gerakkan Ekonomi Wilayah Terpencil

3 Oktober 2026
HKTI Papua Tengah Dorong Petani Lokal Jadi Pemasok MBG

HKTI Papua Tengah Dorong Petani Lokal Jadi Pemasok MBG

3 Oktober 2026

POPULER

  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Nasdem Puncak Target Tujuh Kursi DPRD Tahun 2024

Bupati Puncak Keluarkan Intruksi Larangan

Bupati Puncak Keluarkan Instruksi Larangan Ojek bagi Warga Non Papua

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Enam Jenis Aplikasi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id