MERAUKE- Koranpapua.id– Yosep B. Gebze, Bupati Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batas jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM).
SE tersebut bertujuan untuk menghormati umat muslim yang saat ini sedang menjalani ibadah puasa dan masa Pra paskah untuk umat Nasrani.
Sayangnya dalam pelaksanaan, masih terdapat THM yang melanggar SE tersebut dengan tetap membuka usahanya tidak sesuai SE, dimana buka pukul 09.00 WIT dan tutup pukul 01.00 WIT.
Ini dibuktikan dengan lakukan penyegelan terhadap terhadap 14 room klub malam oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merauke.
Penyegelan sudah dilakukan sejak Rabu, 12 Maret 2025 itu, termasuk usaha yang kedapatan membuka usaha pada hari libur keagamaan termasuk hari Minggu.
“Kemarin dilakukan penyegelan karena mereka membuka di siang hari, secara aturan siang hari tidak boleh apa lagi di masa puasa dan pra paskah,” ujar Fransiskus Kamijai, Kepala Satpol-PP Merauke, Kamis 13 Maret 2025.
Penyegelan yang dilakukan sebagai bentuk pembinaan, dengan harapan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Satpol-PP terus melakukan pemantauan untuk memastikan masing-masing klup malam menaati aturan. (Redaksi)