ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

MK Perintahkan KPU Kabupaten Jayapura Perbaiki Keputusan Penetapan Hasil

Terdapat kekeliruan penulisan hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilbup Kabupaten Jayapura.

24 Februari 2025
0
MK Perintahkan KPU Kabupaten Jayapura Perbaiki Keputusan Penetapan Hasil

Kuasa Hukum Pemohon pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (foto: Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak, terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Jayapura.

Mahkamah hanya mengabulkan hal yang berkaitan dengan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Mengutip Humas MKRI, pertimbangan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lain pada Senin 24 Februari 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertama, Enny menyampaikan bahwa Pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura yang tak melaksanakan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura sendiri merekomendasikan PSU di 18 TPS.

Dalam sidang pembuktian pada Kamis 13 Februari 2025, Mahkamah menemukan fakta bahwa Panitia Pengawas Distrik (Pandis) rupanya tidak melampirkan bukti foto dan video dugaan pelanggaran di delapan TPS tersebut.

Enny melanjutkan, KPU Kabupaten Jayapura sudah melakukan klarifikasi terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pandis di 18 TPS tersebut dan menemukan bahwa delapan TPS tidak memenuhi syarat materiil karena tidak adanya bukti pelanggaran.

“Rekomendasi PSU di delapan TPS yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tidak menyertakan bukti pelanggaran yang mendukung rekomendasi, sehingga menurut Termohon rekomendasi jajaran Bawaslu Kabupaten Jayapura tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Enny di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap PPS dan Pandis di 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon.

Terutama di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU, yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh, TPS 017 Hinekombe, TPS 007 Kelurahan Sentani,  TPS 02 Desa Ambora, TPS 001 Kampung Kuwase, TPS 003 Desa Adat Bambar serta TPS 001 Desa Wambena.

“Ketiadaan bukti tersebut tidak diketahui Bawaslu Kabupaten Jayapura yang baru melakukan klarifikasi ke Pandis memperoleh penjelasan dari Termohon dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujar Enny.

Apalagi saksi mandat Pemohon juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut. Termasuk menandatangani Model D.Hasil kecamatan-KWK Bupati/Walikota di Distrik Nimboran, Distrik Waibu, Distrik Demta, dan Distrik Depapre.

Mereka juga tidaklah mengajukan keberatan saat rekapitulasi di Distrik Sentani.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil bahwa Termohon harus melaksanakan PSU di delapan TPS yaitu TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh di Distrik Sentani.

TPS 017 Desa Hinekombe di Distrik Sentani, TPS 007 Kelurahan Sentani Kota di Distrik Sentani, TPS 02 Desa Ambora di Distrik Demta, TPS 001 Kampung Kuwase di Distrik Nimbora, TPS 003 Desa Adat Bambar di Distrik Waibu dan TPS 001 Desa Wambena di Distrik Depapre adalah tidak beralasan menurut hukum.

Tidak Dapat Melampaui

Selanjutnya, Mahkamah mencermati bukti-bukti terkait terkait dalil pelanggaran yang terjadi di TPS 012 Kampung Lapua, Distrik Kaureh.

Pencermatan tersebut membuat Mahkamah meyakini telah terjadinya pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 012 Kampung Lapua, Distrik Kaureh.

Beberapa pelanggaran diantaranya adalah tim pasangan calon nomor urut 2 yang mencoblos dan memberikan semua suara kepada pasangan calon nomor urut 2 dan adanya intimidasi masyarakat terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kendati demikian, Mahkamah melakukan pengandaian jika PSU dilakukan di TPS 012 Kampung Lapua yang memiliki jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 447 orang.

Seandainya 447 pemilih tersebut mencoblos pasangan calon nomor urut 3 atau Pemohon, total suaranya tetap tidak dapat melampaui perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 selaku Pihak Terkait dalam Pilbup Kabupaten Jayapura.

“Selain itu, pengandaian bahwa semua suara pemilih akan memilih Pemohon, dalam batas penalaran yang wajar, sangat kecil kemungkinannya terjadi. Terlebih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jayapura tahun 2024 terdapat lima pasangan calon,” ujar Enny.

“Dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa putusan sebelumnya,” sambungnya.

Namun oleh karena berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak.

Sehingga menurut Mahkamah tidak relevan untuk dilakukan PSU, karena perolehan suara di TPS 012 Kampung Lapua di Distrik Kaureh tidak signifikan mempengaruhi komposisi perolehan suara pasangan calon.

Perintahkan Perbaikan Keputusan KPU

Meski tidak mengabulkan petitum Pemohon yang berkaitan dengan PSU, MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura melakukan perbaikan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Sebab, terdapat kekeliruan penulisan hari dan tanggal dalam Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 226 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilbup Kabupaten Jayapura.

Dalam sidang pembuktian pada Kamis 13 Februari 2025, ternyata terdapat tiga versi Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

Hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai keputusan yang menjadi acuan dalam menentukan tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa pemilihan ke MK.

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Selanjutnya, memerintahkan Termohon untuk memperbaiki Keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 227 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 226 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.

“Sepanjang Diktum Ketiga sehingga menjadi ‘KETIGA: Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Senin tanggal 09 bulan Desember tahun 2024 pukul 23.43 WIT’,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak yang mendalilkan tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU di delapan TPS oleh KPU Kabupaten Jayapura.

Salah satu petitumnya, mereka meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Jayapura untuk melaksanakan PSU di empat TPS Desa Sentani (TPS 7 Kampung Sentani Kota, TPS 17 Kampung Hinekombe, serta TPS 1 dan 4 Kampung Sereh).

Satu TPS di Distrik Demta (TPS 2 Kampung Ambora), satu TPS Distrik Nimboran (TPS 1 Kampung Kuwase), dua TPS Distrik Waibu (TPS 3 Kampung Bambar dan TPS 4 Kampung Doyo Baru).

Termasuk satu TPS Distrik Depapre (TPS 1 Kampung Wabena), serta lima TPS Distrik Kaureh (TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, TPS 16 Kampung Lapua).

Sementara itu dalam sidang mendengarkan saksi/ahli pada Kamis 13 Februari 2025), terungkap fakta bahwa terdapat Panitia Pengawas Distrik (Pandis) yang tidak melampirkan bukti dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS, sehingga PSU tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Jayapura.

Bukti tersebut berisi foto dan video pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 002 Kampung Ambora dan TPS 001 Kampung Kuwase. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Pilbup Puncak Jaya Kecuali Empat Distrik

MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Perolehan Suara Pilbup Puncak Jaya Kecuali Empat Distrik

Ratusan Pelajar di Paniai Gelar Aksi Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis

Ratusan Pelajar di Paniai Gelar Aksi Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis

Tim Rugby Indonesia akan Tampil di Ajang SEA 7s Rugby Tournament di Singapura

Tim Rugby Indonesia akan Tampil di Ajang SEA 7s Rugby Tournament di Singapura

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id