ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Tolak Gugatan MP3, Johannes Rettob-Emanuel Kemong Siap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Devinitif

Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum setelah mahkamah membaca semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

24 Februari 2025
0
MK Tolak Gugatan MP3, Johannes Rettob-Emanuel Kemong Siap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Devinitif

Johannes Rettob- Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Hari ini, Senin 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan hasil Pilkada (PHP-Kada) tahun 2024.

Keputusan tersebut merupakan penyelenggaraan Pilkada yang berlanjut ke tahap akhir pada sidang pembuktian.

ADVERTISEMENT

Dari 40 gugatan yang disidangkan di MK, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan dengan nomor perkara PHPU272/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang dibuka untuk umum tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Paslon MP3.

Baca Juga

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

Polres Mimika Musnahkan 296 Gram Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar

Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak cukup kuat beralasan menurut hukum.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Perihal dalil pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara yang dilakukan dengan sistem noken di beberapa TPS.

Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum setelah mahkamah membaca semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Berdasarkan dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum maka Mahkamah berpendapat dalil pemohon dan tidak berdasar menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dengan ditolaknya gugatan MP3, maka secara resmi Paslon nomor urut satu, Johannes Rettob- Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030.

Untuk diketahui sebelumnya pemohon mengajukan gugatan atas dasar dugaan pelanggaran oleh Johannes Rettob terkait Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Johannes Rettob digugat melakukan penggantian pejabat dalam periode yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menjabat Plt Bupati Mimika

Meski begitu, MK beranggapan bukti dan argumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

4 Juni 2026
DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

4 Juni 2026
PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polres Mimika Musnahkan 296 Gram Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polisi Amankan Terduga Pelaku Perusakan Papan Imbauan Kamtibmas di Kali Wania SP3

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

4 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    840 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Dinas Kesehatan Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun dari Negara untuk Masyarakat

Dinas Kesehatan Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun dari Negara untuk Masyarakat

Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Sidang Sengketa Pilkada Puncak, MK Tolak Seluruh Permohonan Peniel Waker-Saulinus Murib

Gallery Foto Dinkes Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang

Gallery Foto Dinkes Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id