TIMIKA, Koranpapua.id – Kementerian Pendidikan RI kembali menerapkan aturan baru terkait ijazah kelulusan.
Terhitung mulai tahun ajaran 2025, semua peserta didik yang tamat dari SD, SMP, SMA-SMK diberikan ijazah digital bukan lagi manual.
Demikian disampaikan Jenny O. Usmani, Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Provinsi Papua Tengah melalui Mantho Ginting, Kabid SMA-SMK kepada koranpapua.id, Kamis 6 Februari 2025.
Selain memberikan ijazah digital, Mantho juga mengungkapkan tahun ajaran 2025 ini juga masih memberlakukan ujian sekolah.
“Ujian Nasional belum ada. Yang tahun ini sudah berlaku penerapan ijazah digital,” jelas Mantho.
Ijazah digital dikeluarkan berdasarkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) yang ada di Kementerian Pendidikan, sehingga tidak ada lagi pencetakan blanko ijazah untuk ditulis tangan oleh pihak sekolah seperti yang berlaku selama ini.
Dikatakan, ijazah digital berlaku untuk semua jenjang satuan pendidikan termasuk yang menempuh jalur Pendidikan Non Formal yakni Paket A, B dan C.
Meskipun ijazah digital mulai berlaku tahun ini, namun Mantho mengakui hingga saat ini, Dinas Pendidikan Mimika masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan terkait penjelasan pihak mana yang diberikan kewenangan untuk print ijazah tersebut.
Adanya perubahan ijazah dari manual dengan digital, kata Mantho sangat memudahkan dalam penggunaannya dalam pengurusan administrasinya.
Karena ijazah digital sudah dilengkapi barcode sehingga tidak lagi membutuhkan pengesahan dari Dinas Pendidikan atau pihak sekolah.
“Intinya ijazah digital makin mudah dan tidak ribet. Selain itu tidak butuh blanko untuk diisi. Ini malah lebih bagus karena tidak ada lagi ijazah palsu,” pungkasnya.
Ia menambahkan dengan penerapan ijazah digital semakin memberikan keyakinan kepada pihak lain akan keasliannya. (Redaksi)