ADVERTISEMENT
Selasa, Januari 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Timika

"Penangkapan pertama terhadap tersangka A. Dari tersangka A polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap I di Jalan Pattimura, selanjutnya tersangka A”.

13 Januari 2025
0
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengedar Ribuan Obat Terlarang di Timika

Keempat tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers bersama Satresnarkoba Polres Mimika di Mapolres 32, Senin 13 Januari 2025.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mimika, berhasil menangkap empat pengedar obat-obat terlarang di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Adapun ribuan jenis obat-obatan terlarang itu diantaranya, Pil Kuning atau Hexymer dan Pil Putih.

ADVERTISEMENT

Empat pengedar yang ditangkap, Minggu 12 Januari 2025 itu masing-masing berinisial A alias Asri I alias Igo A alias Arbain serta M alias Mual.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti obat terlarang sebanyak 5.466 butir.

Baca Juga

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Residivis Narkoba Dibekuk, Polisi Sita 600 Gram Ganja Siap Edar

Hal ini disampaikan Kompol Sajuri, Kabag Ops Polres Mimika saat menyampaikan rilis kepada media, Senin 13 Januari 2025.

Dalam kesempatan itu juga dihadiri AKP Andi Basuki Rahmat, Kasatres Narkoba dan pihak Bea Cukai.

Kompol Sajuri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui gerak gerik seorang warga yang diduga melakukan peredaran obat tanpa keahlian.

Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan jumlah jumlah bukti yang tidak sama.

Dari tangan Asri yang ditangkap di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Hasannudin, polisi mengamankan 4.150 butir Pil Kuning.

Sementara tersangka Igo yang ditangkap di Jalan Patimura, berhasil diamankan 986 butir Pil Putih dan 60 butir Pil Exsimer yang diamankan dari tersangka Mual saat ditangkap di Jalan WR Supratman.

Sedangkan dari tangan Arbain yang ditangkap di SP2, polisi mengamankan 240 butir Pil Kuning dan tiga plastik serbuk kuning.

AKP Andi Basuki Rachmat menambahkan polisi berkolaborasi bersama Bea Cukai menangkap tersangka Asri saat mengambil paket di jasa pengiriman jalan Hasanudin Timika, Minggu 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIT.

“Penangkapan pertama terhadap tersangka A. Dari tersangka A polisi melakukan pengembangan, dan kembali menangkap I di Jalan Pattimura, selanjutnya tersangka A,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka M selaku pemilik obat-obatan.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan diketahui barang tersebut dipesan dari seseorang berinisial Z yang berada di Manado.

“Sistemnya Mual memesan dari Z dan Z memerintahkan orang dari Jakarta untuk mengirimkan ke alamat Arbain,” pungkasnya.

Keempat tersangka saat ini di tahan di Polres 32. Mereka dikenakan pasal 197 juncto 106 ayat (1) atau pasal 196 jo 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) dan pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

26 Januari 2026
Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

26 Januari 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

26 Januari 2026
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

26 Januari 2026
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

26 Januari 2026
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

26 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Kapal Perintis Akhirnya Sandar di Dermaga Sipu-Sipu Jita, Harga Tiket Terjangkau Rp16.500

Kapal Perintis Akhirnya Sandar di Dermaga Sipu-Sipu Jita, Harga Tiket Terjangkau Rp16.500

Yonathan Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika, Baca Sekilas tentang Pria Kelahiran Bandung Ini

Yonathan Tangdilintin Resmi Jabat Pj Bupati Mimika, Baca Sekilas tentang Pria Kelahiran Bandung Ini

Pimpinan Pusat TIDAR Laksanakan Musdalub Pembentukan TIDAR se- Papua di Mimika

Pimpinan Pusat TIDAR Laksanakan Musdalub Pembentukan TIDAR se- Papua di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id