TIMIKA, Koranpapua.id- Melianus Numang, Ketua Angkatan Muda Kemah Injil (AMKI) Provinsi Papua Tengah mempertanyakan status Agustinus Anggaibak, Calon Wakil Gubernur Papua Tengah periode 2024-2029 yang berpasangan dengan John Wempi Watipo
Menurutnya, sebelum maju dalam bursa Calon Wakil Gubernur Papua Tengah menggantikan almarhum Ausilius You, status Agustinus adalah Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah.
“Agustinus Anggaibak awalnya Ketua MRP Provinsi Papua Tengah yang maju menjadi calon Wagub Papua Tengah nomor urut satu. Sampai dengan saat ini status beliau masih sebagai pejabat negara atau sudah mengundurkan diri,” tanya Melianus dalam pesan voicenya kepada koranpapua.id, Selasa 3 Desember 2024.
Sebagai masyarakat Papua Tengah, kata Melianus pada saat Agustinus mendaftar dan ditetapkan ole KPU Papua Tengah sebagai Cagub, seharusnya mundur dari jabatan sebagai Ketua MRP.
“Sesuai aturan KPU seharusnya mundur dari jabatan yang diemban sebelumnya, agar memenuhi syarat agar bisa ikut bertarung dalam Pilkada,” ujarnya.
Menurutnya, dengan Agustinus masih menjabat Ketua MRP membuat masyarakat Papua Tengah menjadi bingung.
“Bahkan kita bertanya-tanya proses ini seperti apa? Apakah beliau sudah pernah ajukan surat mundur, ataukah hanya begitu saja sementara dia masih menjabat sebagai ketua MRP. Lalu dia dampingi John Wempi Watipo juga rangkap jabatan sebagai ketua MRP,” timpalnya.
Kepada KPU Papua Tengah, Melianus meminta bisa menjelaskan kepada masyarakat Papua Tengah terkait status Agustinus ini.
“Kami rasa beliau ini pejabat yang bukan kebal hukum, karena semua pejabat lain yang sudah ditetap KPU mencalonkan diri sebagai bupati, wakil bupati, walikota-wakil walikota maupun gubernur juga DPR kemarin itu, mereka sudah undur diri dari jabatan”.
Pertanyaan mengenai status Agustinus ini, kata Melianus setelah dirinya membaca pernyataan Agustinus yang mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan pasca Pilkada, masih mengatasnamakan Ketua MRP Provinsi Papua Tengah.
Sebagai tokoh muda Papua Tengah, Melianus menyayangkan mengapa hingga saat ini pihak berwenang belum sama sekali menjelaskan status Agustinus kepada publik.
“Ini jika nanti kalah dalam percaturan politik Pilkada, apakah masih boleh kembali menjabat sebagai Ketua MRP atau tidak lagi. Begitupun kalau menang apakah masih tetap menjabat,” tanya Melianus lagi.
Sementara Agustinus Anggaibak ketika dihubungi koranpapua.id melalui Whatsappnya pada Rabu pagi 4 Desember 2024 untuk dikonfirmasi, belum mendapatkan respon.
Kemudian Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni yang juga dihubungi media ini belum juga memberikan tanggapan. (Redaksi)