ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

DLH Menata RTH Dalam Kota Timika, Frans Kambu Ingatkan Warga Buang Sampah Sesuai Aturan Perda

“Kami juga sudah pasang papan imbauan. Kami pemerintah terus berupaya kerja keras. Warga harus perhatikan dan taati imbauan, karena ini demi kebaikan kita semua”.

11 November 2024
0
DLH Menata RTH Dalam Kota Timika, Frans Kambu Ingatkan Warga Buang Sampah Sesuai Aturan Perda

Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika memantau langsung kebersihan RTH di Jalan Cenderawasih, Senin 11 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus menata dan memperhatikan kebersihan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Kota Timika.

Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, sejauh ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menata RTH.

ADVERTISEMENT

“Sekarang DLH lebih banyak mempekerjakan penyedia-penyedia jasa orang asli Papua. Mereka ini masih baru, sehingga butuh waktu untuk menyesuaikan,” jelas Frans kepada koranpapua.id di ruang kerjanya, Senin 11 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai pimpinan, Frans selalu turun di lapangan melihat secara dekat progres penanganan penataan RTH sepanjang Jalan Cenderawasih, mulai lampu merah depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Bundara SP2.

Baca Juga

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

103 Pasangan di Mimika Ikuti Nikah Massal, Pemkab Pastikan Kepastian Hukum Keluarga

“Tadi pagi saya langsung turun pantau petugas bersihkan di sekitar lampu merah Diana. Jadi kita jaga taman tetap rapi, bersih dan hijau,” katanya.

Frans juga mengevaluasi beberapa kelompok tenaga kerja yang kontraknya berakhir Oktober lalu, namun kinerjanya baik untuk ditarik menangani RTH Jalan Cenderawasih.

Dalam pekerjaan ini, Frans membutuhkan masukan, kritikan yang konstruktif dari masyarakat agar sama-sama memperhatikan kebersihan, sehingga wajah kota Timika benar-benar rapi, indah dan hijau serta bebas dari sampah.

Dikatakan, menjaga kota ini tetap bersih menjadi tugas semua lapisan masyarakat dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah diatur, jangan letakan tumpukan sampah di atas marka jalan yang kini sebagai RTH.

“Buanglah sampah di setiap titik yang dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. Kalau petugas sudah angkat sampah pukul 06.00 jangan ada lagi sampah susulan,” harapnya.

Frans sangat menyayangkan hingga saat ini masih ditemukan tumpukan sampah yang dibuang warga di atas RTH di area Koperapoka dan Jalan Yos Sudarso depan Kantor Pos.

Median jalan itu berfungsi sebagai tempat tanam bunga atau pohon agar kota terlihat indah dan hijau bukan dijadikan area pembuangan sampah.

Ia mengakui, sekitar pukul 5.30 WIT petugas kebersihan sudah bergerak mengangkut. Jika masih ada keterlambatan itu bukan disengaja tetapi kendaraan masih mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nawaripi.

Karena saat ini ada beberapa mobil sampah yang barcodenya belum aktif, sehingga pengisiannya harus disalin lewat mobil yang sudah terdaftar barcode.

“Kita sudah ketemu petugas Pertamina di SPBU Nawaripi. Satu dua hari kedepan kita eksekusi surat permohonannya untuk memprioritaskan bagi mobil-mobil sampah yang belum punya barcode,” jelasnya.

Dalam penanganan sampah, Frans menegaskan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2012 pengaturan membuang sampah sangat jelas, mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIT.

Di atas jam yang sudah ditetapkan jangan lagi membuang sampah susulan karena petugas tidak akan kembali mengangkut sampah di hari yang sama.

“Kami juga sudah pasang papan imbauan. Kami pemerintah terus berupaya kerja keras. Warga harus perhatikan dan taati imbauan, karena ini demi kebaikan kita semua. Kalau ingin tidak ada bau sampah jangan lagi buang diluar jam yang sudah diatur,” pesannya.

Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

Edaran Bupati Terbit, Truk Pengangkut Material Tanpa Terpal Masih Bebas Melintas di Timika

5 Agustus 2026
103 Pasangan di Mimika Ikuti Nikah Massal, Pemkab Pastikan Kepastian Hukum Keluarga

103 Pasangan di Mimika Ikuti Nikah Massal, Pemkab Pastikan Kepastian Hukum Keluarga

5 Agustus 2026
Pemprov Papua Selatan Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Kualitas SDM

UNJ Bekali Mahasiswa Mappi Papua Selatan Lewat Program Matrikulasi Sebelum Kuliah

5 Agustus 2026
Pemprov Papua Selatan Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Kualitas SDM

Pemprov Papua Selatan Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Kualitas SDM

5 Agustus 2026
Dinkes Mimika Gencarkan GERMAS di Pasar Sentral, Dorong Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Retribusi Tetap Dipungut, Pasar Sentral Timika Masih Terjebak Sampah dan Genangan Air

5 Agustus 2026
Dinkes Mimika Gencarkan GERMAS di Pasar Sentral, Dorong Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

Kelurahan Pasar Sentral Apresiasi GERMAS Dinkes Mimika, Edukasi Hidup Sehat Dinilai Positif

5 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Pj Bupati Tegaskan Dibutuhkan SDI yang Berkualitas Dukung Kebijakan Pembangunan di Mimika

Pj Bupati Tegaskan Dibutuhkan SDI yang Berkualitas Dukung Kebijakan Pembangunan di Mimika

Tabrak Median Jalan, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Ruas Jalan Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Pengendara Motor Meninggal Dunia di TKP

Seribu Lebih Nakes di Mimika Hadiri Peringatan HKN ke-60, Pj Bupati Ingatkan Tiga Program Prioritas Presiden Prabowo

Seribu Lebih Nakes di Mimika Hadiri Peringatan HKN ke-60, Pj Bupati Ingatkan Tiga Program Prioritas Presiden Prabowo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id