ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

DLH Menata RTH Dalam Kota Timika, Frans Kambu Ingatkan Warga Buang Sampah Sesuai Aturan Perda

“Kami juga sudah pasang papan imbauan. Kami pemerintah terus berupaya kerja keras. Warga harus perhatikan dan taati imbauan, karena ini demi kebaikan kita semua”.

11 November 2024
0
DLH Menata RTH Dalam Kota Timika, Frans Kambu Ingatkan Warga Buang Sampah Sesuai Aturan Perda

Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika memantau langsung kebersihan RTH di Jalan Cenderawasih, Senin 11 November 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus menata dan memperhatikan kebersihan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Kota Timika.

Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, sejauh ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menata RTH.

ADVERTISEMENT

“Sekarang DLH lebih banyak mempekerjakan penyedia-penyedia jasa orang asli Papua. Mereka ini masih baru, sehingga butuh waktu untuk menyesuaikan,” jelas Frans kepada koranpapua.id di ruang kerjanya, Senin 11 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai pimpinan, Frans selalu turun di lapangan melihat secara dekat progres penanganan penataan RTH sepanjang Jalan Cenderawasih, mulai lampu merah depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Bundara SP2.

Baca Juga

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

“Tadi pagi saya langsung turun pantau petugas bersihkan di sekitar lampu merah Diana. Jadi kita jaga taman tetap rapi, bersih dan hijau,” katanya.

Frans juga mengevaluasi beberapa kelompok tenaga kerja yang kontraknya berakhir Oktober lalu, namun kinerjanya baik untuk ditarik menangani RTH Jalan Cenderawasih.

Dalam pekerjaan ini, Frans membutuhkan masukan, kritikan yang konstruktif dari masyarakat agar sama-sama memperhatikan kebersihan, sehingga wajah kota Timika benar-benar rapi, indah dan hijau serta bebas dari sampah.

Dikatakan, menjaga kota ini tetap bersih menjadi tugas semua lapisan masyarakat dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah diatur, jangan letakan tumpukan sampah di atas marka jalan yang kini sebagai RTH.

“Buanglah sampah di setiap titik yang dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. Kalau petugas sudah angkat sampah pukul 06.00 jangan ada lagi sampah susulan,” harapnya.

Frans sangat menyayangkan hingga saat ini masih ditemukan tumpukan sampah yang dibuang warga di atas RTH di area Koperapoka dan Jalan Yos Sudarso depan Kantor Pos.

Median jalan itu berfungsi sebagai tempat tanam bunga atau pohon agar kota terlihat indah dan hijau bukan dijadikan area pembuangan sampah.

Ia mengakui, sekitar pukul 5.30 WIT petugas kebersihan sudah bergerak mengangkut. Jika masih ada keterlambatan itu bukan disengaja tetapi kendaraan masih mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nawaripi.

Karena saat ini ada beberapa mobil sampah yang barcodenya belum aktif, sehingga pengisiannya harus disalin lewat mobil yang sudah terdaftar barcode.

“Kita sudah ketemu petugas Pertamina di SPBU Nawaripi. Satu dua hari kedepan kita eksekusi surat permohonannya untuk memprioritaskan bagi mobil-mobil sampah yang belum punya barcode,” jelasnya.

Dalam penanganan sampah, Frans menegaskan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2012 pengaturan membuang sampah sangat jelas, mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIT.

Di atas jam yang sudah ditetapkan jangan lagi membuang sampah susulan karena petugas tidak akan kembali mengangkut sampah di hari yang sama.

“Kami juga sudah pasang papan imbauan. Kami pemerintah terus berupaya kerja keras. Warga harus perhatikan dan taati imbauan, karena ini demi kebaikan kita semua. Kalau ingin tidak ada bau sampah jangan lagi buang diluar jam yang sudah diatur,” pesannya.

Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

20 Juni 2026
Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

20 Juni 2026
Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

20 Juni 2026
Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

20 Juni 2026
SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

20 Juni 2026
Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

20 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pj Bupati Tegaskan Dibutuhkan SDI yang Berkualitas Dukung Kebijakan Pembangunan di Mimika

Pj Bupati Tegaskan Dibutuhkan SDI yang Berkualitas Dukung Kebijakan Pembangunan di Mimika

Tabrak Median Jalan, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Ruas Jalan Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Pengendara Motor Meninggal Dunia di TKP

Seribu Lebih Nakes di Mimika Hadiri Peringatan HKN ke-60, Pj Bupati Ingatkan Tiga Program Prioritas Presiden Prabowo

Seribu Lebih Nakes di Mimika Hadiri Peringatan HKN ke-60, Pj Bupati Ingatkan Tiga Program Prioritas Presiden Prabowo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id