TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus menata dan memperhatikan kebersihan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Kota Timika.
Frans Kambu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengungkapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, sejauh ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam menata RTH.
“Sekarang DLH lebih banyak mempekerjakan penyedia-penyedia jasa orang asli Papua. Mereka ini masih baru, sehingga butuh waktu untuk menyesuaikan,” jelas Frans kepada koranpapua.id di ruang kerjanya, Senin 11 November 2024.
Sebagai pimpinan, Frans selalu turun di lapangan melihat secara dekat progres penanganan penataan RTH sepanjang Jalan Cenderawasih, mulai lampu merah depan Gereja Katedral Tiga Raja hingga Bundara SP2.
“Tadi pagi saya langsung turun pantau petugas bersihkan di sekitar lampu merah Diana. Jadi kita jaga taman tetap rapi, bersih dan hijau,” katanya.
Frans juga mengevaluasi beberapa kelompok tenaga kerja yang kontraknya berakhir Oktober lalu, namun kinerjanya baik untuk ditarik menangani RTH Jalan Cenderawasih.
Dalam pekerjaan ini, Frans membutuhkan masukan, kritikan yang konstruktif dari masyarakat agar sama-sama memperhatikan kebersihan, sehingga wajah kota Timika benar-benar rapi, indah dan hijau serta bebas dari sampah.
Dikatakan, menjaga kota ini tetap bersih menjadi tugas semua lapisan masyarakat dengan tidak membuang sampah di luar jam yang sudah diatur, jangan letakan tumpukan sampah di atas marka jalan yang kini sebagai RTH.
“Buanglah sampah di setiap titik yang dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. Kalau petugas sudah angkat sampah pukul 06.00 jangan ada lagi sampah susulan,” harapnya.
Frans sangat menyayangkan hingga saat ini masih ditemukan tumpukan sampah yang dibuang warga di atas RTH di area Koperapoka dan Jalan Yos Sudarso depan Kantor Pos.
Median jalan itu berfungsi sebagai tempat tanam bunga atau pohon agar kota terlihat indah dan hijau bukan dijadikan area pembuangan sampah.
Ia mengakui, sekitar pukul 5.30 WIT petugas kebersihan sudah bergerak mengangkut. Jika masih ada keterlambatan itu bukan disengaja tetapi kendaraan masih mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nawaripi.
Karena saat ini ada beberapa mobil sampah yang barcodenya belum aktif, sehingga pengisiannya harus disalin lewat mobil yang sudah terdaftar barcode.
“Kita sudah ketemu petugas Pertamina di SPBU Nawaripi. Satu dua hari kedepan kita eksekusi surat permohonannya untuk memprioritaskan bagi mobil-mobil sampah yang belum punya barcode,” jelasnya.
Dalam penanganan sampah, Frans menegaskan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2012 pengaturan membuang sampah sangat jelas, mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIT.
Di atas jam yang sudah ditetapkan jangan lagi membuang sampah susulan karena petugas tidak akan kembali mengangkut sampah di hari yang sama.
“Kami juga sudah pasang papan imbauan. Kami pemerintah terus berupaya kerja keras. Warga harus perhatikan dan taati imbauan, karena ini demi kebaikan kita semua. Kalau ingin tidak ada bau sampah jangan lagi buang diluar jam yang sudah diatur,” pesannya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (Redaksi)