TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah bersama pengusaha dan buruh sudah mulai membahas terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Buruh sudah meminta kenaikan UMP 2025 sebesar 8%-10%, namun para pengusaha meminta kenaikan UMP 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Nantinya, besaran kenaikan UMP 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024
Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membahas UMP 2025.
“Apindo adalah bagian dari tripartit bersama serikat pekerja dan pemerintah, terutama dalam siklus terkait dengan upah,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi serta mempertimbangkan produktivitas.
Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).
Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU.
Skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap perdebatan mengenai upah tiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum, tetapi juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Apindo mendukung demokratisasi dalam pengupahan, karena pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk manajemen dan serikat pekerja.
“Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan. Karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kami sampaikan,” tutur dia.
Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia:
- Aceh dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
- Sumatera Utara dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
- Sumatera Barat dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
- Kepulauan Riau dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
- Bangka Belitung dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
- Riau dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
- Bengkulu dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
- Sumatera Selatan dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
- Jambi dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
- Lampung dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
- Banten dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
- DKI Jakarta dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
- Jawa Barat dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)
- Jawa Tengah dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
- Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)
- Jawa Timur dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
- Bali dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
- Nusa Tenggara Barat dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
- Nusa Tenggara Timur dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
- Kalimantan Barat dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)
- Kalimantan Tengah dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.261.616 (naik 2,53 persen)
- Kalimantan Selatan dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)
- Kalimantan Timur dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
- Kalimantan Utara dari Rp3.251.702 menjadi Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen)
- Sulawesi Tengah dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
- Sulawesi Tenggara dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
- Sulawesi Utara dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen)
- Sulawesi Selatan dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
- Gorontalo dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
- Sulawesi Barat dari Rp2.871.794 menjadi Rp2.914.958 (naik 1,5 persen)
- Maluku dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
- Maluku Utara dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
- Papua dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
- Papua Barat dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
- Papua Tengah dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,13 persen)
- Papua Pegunungan dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
- Papua Barat Daya dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)
- Papua Selatan dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen) (Redaksi)