ADVERTISEMENT
Rabu, September 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Belum Memenuhi Syarat

“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi didalam silon, 18 item itu sifatnya akumulatif, ketika satu saja tdk terpenuhi maka secara akumulasi belum memenuhi syarat”.

6 September 2024
0
Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Belum Memenuhi Syarat

Foto bersama Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, dan Frans Wetipo Ketua Bawaslu Mimika serta perwakilan dari pasangan calon. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan tiga Bakal Calon (Balon) Bupati Mimika periode 2024-2009 Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu merupakan hasil keputusan rapat pleno penetapan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaraan tiga Balon yang berlangsung, Jumat 6 September 2024.

ADVERTISEMENT

Rapat pleno berlangsung di Kantor KPU Mimika dipimpin dua Komisioner yakni Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum dan Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, Koordinator Devisi Teknis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Dete Abugau, Ketua KPU Mimika, Delince Somou dan Budiono, Komisioner KPU mengikuti pleno secara daring (zoom).

Baca Juga

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Hadir juga jajaran Bawaslu Mimika serta perwakilan dari masing-masing Balon Bupati dan wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri di KPU.

Dalam pleno tersebut KPU Mimika menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa.

Hironimus Kia Ruma menjelaskan, untuk memenuhui syarat sebagai calon, ketiga Balon harus memenuhi 18 item yang menjadi syarat calon

“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi didalam silon, 18 item itu sifatnya akumulatif, ketika satu saja tdk terpenuhi maka secara akumulasi belum memenuhi syarat” jelas Hiro

Dikatakan Hironimus, bukan berarti 18 item dari masing-masing Balon tidak terpenuhi atau tidak benar. Namun dalam pemeriksaan ada beberapa item yang benar dan ada yang belum benar.

Disampaikan, untuk pasangan Alex Omaleng dan Yusuf Rombe (Aiye) masih terdapat enam dokumen yang BMS.

Untuk pasangan Maksimus Tipagau dan Pegi Patrisia Patipi (MP3) terdapat lima dokumen yang BMS.

Sedangkan untuk pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel) masih ada tujuh dokumen yang perlu diperbaiki.

Adapun dokumen yang belum lengkap yakni yang berkaitan dengan surat B1KWK, LHKPN, form riwayat hidup, pas foto, naskah visi misi, dan beberapa lainnya.

Untuk melengkapi semua persyaratan itu, KPU memberikan waktu selama dua hari, terhitung sejak Jumat 6 September sampai Minggu 8 September 2024.

“Di masa perbaikan selama tiga hari ini, diminta ketiga Balon ini untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya,” harap Hironimus. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

Isu Penculikan Pelajar Picu Kepanikan, Jalan di Mioko Sempat Dipalang

15 September 2026
Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polisi Rangkul Pengemudi Ojek di Timika

15 September 2026
Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

Bawa Aspirasi Papua Tengah, John Gobai Minta Komisi I DPR RI Buka Ruang Dialog

15 September 2026
Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

Pesawat Aman Air Keluar Landasan di Mulia, Pilot Selamat

15 September 2026
Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

Kesbangpol Mimika Kunjungi Amungsa Cares, Bahas Kolaborasi

15 September 2026
Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

Perkuat Kompetensi Bidan, RSUD Mimika Gelar Pelatihan APN Selama 10 Hari

15 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    621 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id