ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Belum Memenuhi Syarat

“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi didalam silon, 18 item itu sifatnya akumulatif, ketika satu saja tdk terpenuhi maka secara akumulasi belum memenuhi syarat”.

6 September 2024
0
Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Belum Memenuhi Syarat

Foto bersama Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, dan Frans Wetipo Ketua Bawaslu Mimika serta perwakilan dari pasangan calon. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menetapkan tiga Bakal Calon (Balon) Bupati Mimika periode 2024-2009 Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Hal itu merupakan hasil keputusan rapat pleno penetapan hasil penelitian administrasi dokumen pendaftaraan tiga Balon yang berlangsung, Jumat 6 September 2024.

ADVERTISEMENT

Rapat pleno berlangsung di Kantor KPU Mimika dipimpin dua Komisioner yakni Hironimus Kia Ruma, Koordinator Divisi Hukum dan Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy, Koordinator Devisi Teknis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Dete Abugau, Ketua KPU Mimika, Delince Somou dan Budiono, Komisioner KPU mengikuti pleno secara daring (zoom).

Baca Juga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

Hadir juga jajaran Bawaslu Mimika serta perwakilan dari masing-masing Balon Bupati dan wakil Bupati yang telah mendaftarkan diri di KPU.

Dalam pleno tersebut KPU Mimika menetapkan tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa.

Hironimus Kia Ruma menjelaskan, untuk memenuhui syarat sebagai calon, ketiga Balon harus memenuhi 18 item yang menjadi syarat calon

“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi didalam silon, 18 item itu sifatnya akumulatif, ketika satu saja tdk terpenuhi maka secara akumulasi belum memenuhi syarat” jelas Hiro

Dikatakan Hironimus, bukan berarti 18 item dari masing-masing Balon tidak terpenuhi atau tidak benar. Namun dalam pemeriksaan ada beberapa item yang benar dan ada yang belum benar.

Disampaikan, untuk pasangan Alex Omaleng dan Yusuf Rombe (Aiye) masih terdapat enam dokumen yang BMS.

Untuk pasangan Maksimus Tipagau dan Pegi Patrisia Patipi (MP3) terdapat lima dokumen yang BMS.

Sedangkan untuk pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (Joel) masih ada tujuh dokumen yang perlu diperbaiki.

Adapun dokumen yang belum lengkap yakni yang berkaitan dengan surat B1KWK, LHKPN, form riwayat hidup, pas foto, naskah visi misi, dan beberapa lainnya.

Untuk melengkapi semua persyaratan itu, KPU memberikan waktu selama dua hari, terhitung sejak Jumat 6 September sampai Minggu 8 September 2024.

“Di masa perbaikan selama tiga hari ini, diminta ketiga Balon ini untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya,” harap Hironimus. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

Satgas ODC Gelar Patroli Humanis Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga

15 Juni 2026
Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

Pemprov Papua Barat Siap Sambut Kedatangan Peserta Pesparawi Nasional XIV

15 Juni 2026
Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

Prajurit TNI Berhasil Evakuasi Ibu Hamil di Medan Ekstrem Puncak Jaya

15 Juni 2026
Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

Sentuhan Peduli Satgas Pasgat: Merawat Luka Warga Digigit Anjing Liar di Bomakia Boven Digoel

15 Juni 2026
Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

Polres Mimika Musnahkan Lebih dari 3.000 Liter Miras Ilegal, Hasil Operasi Enam Bulan

15 Juni 2026
Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

Serapan Anggaran Masih di Bawah 50 Persen, Sekda Mimika Ingatkan OPD Percepat Kinerja

15 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Antrian Panjang Pengisian BBM: Viktor Kabey: Apa Artinya Barcode Jika Manajemen SPBU Tidak Konsisten

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Guru asal Flores Meninggal di Mappi, Mama Mina Ingin Memeluk Anaknya untuk Terakhir Kali

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id