ADVERTISEMENT
Selasa, Desember 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

“Beberapa waktu ke depan kami lakukan pemanggilan, kalau tidak kooperatif, maka akan dilakukan jemput paksa. Ada dua orang yang saat ini sementara bekerja di luar Timika”.

6 September 2024
0
Kasus Penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Polisi Kantongi 13 Nama Calon Tersangka

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika. (Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Penyidik Reskrim Polres Mimika telah mengantongi 13 nama calon tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika dan dua orang korban lainnya.

Dari 13 nama tersebut, salah satunya adalah oknum pengacara berinisial ST, tiga oknum aparat dan sembilan orang warga sipil.

ADVERTISEMENT

AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media Jumat 6 September 2024 mengatakan, pasca menerima laporan dari tiga korban, polisi sudah memeriksa 24 orang saksi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari hasil pemeriksaaan itu, polisi akhirnya mengantongi 13 nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

“Kami sudah lakukan gelar perkara terkait kasus itu, dan tim kami sudah sepakati untuk menetapkan calon tersangka sebanyak 13 orang,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan, sampai saat ini ketiga korban penganiayaan tidak mencabut laporan, sehingga polisi berkewajiban melengkapi berkas dan selanjutnya menetapkan tersangka.

“Beberapa waktu ke depan kami lakukan pemanggilan, kalau tidak kooperatif, maka akan dilakukan jemput paksa. Ada dua orang yang saat ini sementara bekerja di luar timika,” tegas Fajar.

Sedangkan untuk tiga terduga pelaku yang merupakan oknum aparat, saat ini sedang dalam proses hukum internal pada kesatuannya.

“Tiga oknum aparat itu juga termasuk dalam 13 calon tersangka,” tandas Fajar.

Para pelaku dikenakan pasal 328 terkait pembatasan hak seseorang atau penculikan, serta pasal 170 terkait pengeroyokan.

Para pelaku terancam dikenakan hukuman penjara sekurang-kurangnya 7 tahun dan paling lama 12 tahun.

Seperti pernah diberitakan media ini, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah yang berada di kompleks perumahan Regency, SP3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Sabtu 13 Juli 2024

Aksi main hakim sendiri yang dilakukan tersebut sempat menjadi viral dan perbincangan banyak kalangan di Timika.

Pasalnya setelah video penganiayaan viral baru diketahui bahwa para korban yang dianiaya merupakan salah tangkap.

Penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka cukup serius pada bagian bibir, wajah dan bagian kepala. Bahkan terlihat darah segar yang keluar dari pelipis korban. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

Wamendagri Ribka Haluk Dinobatkan sebagai Tokoh Percepatan Pembangunan Papua

9 Desember 2025
Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

Freeport Persembahkan UNCEN Gedung Pusat Sains, Dilengkapi 18 Ruang Kelas Kapasitas 40 Orang

9 Desember 2025
Terkait Situasi Kamtibmas di Mimika, BPP Dewan Adat Suku Mee Sampaikan Sejumlah Pernyataan Sikap

Terkait Situasi Kamtibmas di Mimika, BPP Dewan Adat Suku Mee Sampaikan Sejumlah Pernyataan Sikap

9 Desember 2025
Dengarkan Harapan Anak Papua Pedalaman, Puan Maharani: Mereka Punya Hak Pendidikan yang Sama Seperti di Jawa

Dengarkan Harapan Anak Papua Pedalaman, Puan Maharani: Mereka Punya Hak Pendidikan yang Sama Seperti di Jawa

9 Desember 2025
Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

Satgas Korpasgat TNI AU Pastikan Akses Udara Jelang Natal di Distrik Sugapa Berlangsung Aman dan Lancar

8 Desember 2025
Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

Diskop Mimika Gelar Pelatihan UMKM, Dorong Usaha Kopi dan Noken Tembus Pasar Lebih Luas

8 Desember 2025

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2184 shares
    Bagikan 874 Tweet 546
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    822 shares
    Bagikan 329 Tweet 206
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    714 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Unggul 24 Suara, Musyawarah Adat Kamoro Tetapkan Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua LMHA Periode 2025–2030

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Warning! ASN di Papua Tengah Ketahuan Kawin Lebih dari Satu Diganjar Sanksi Berat

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Kabar Malam Ini dari Kwamki Narama, Dua Korban Bentrok Meninggal Dunia

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
Next Post
Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Penataan Ulang Birokrasi Mimika Valentinus akan Bentuk Tim Libatkan Pemerintah Pusat

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Januari-Agustus 2024 Polres Mimika Terima 459 Laporan Polisi, Curanmor Tempati Urutan Pertama

Kado HUT TNI ke-79, Letjen TNI Bambang Trisnohadi Resmikan Gedung Gereja GPI Papua di Kampung Wonosari Jaya

Kado HUT TNI ke-79, Letjen TNI Bambang Trisnohadi Resmikan Gedung Gereja GPI Papua di Kampung Wonosari Jaya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id