ADVERTISEMENT
Senin, Maret 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Tersangka Pembunuhan di Kampung Elelim Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Tersangka akan diantar ke Kabupaten Jayawijaya untuk untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Jayawijaya

6 September 2024
0
Tersangka Pembunuhan di Kampung Elelim Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Kompol Undi g Alimuddin, Wakapolres Yalimo menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Kampung Elelim Yalimo, Papua Pegunungan. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

YALIMO, Koranpapua.id– Berkas penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Elelim, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, sudah dinyatakan lengkap.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kompol Unding Alimudin, S.Sos, M.M dalam konferensi pers, Kamis 5 September 2024 mengatakan, penyidik akhirnya menetapkan salah satu tersangka berinisial SW yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus pembunuhan ini disampaikan Wakapolres berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/18/VI/2024/SPKT/Polres Yalimo, yang diterima tanggal 27 Juni 2024.

Baca Juga

TNI Kembali Berduka, Dua Prajurit Angkatan Laut Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Maybrat

Pengendara Motor yang Meninggal di Jalan Ahmad Yani Timika Telah Diambil Keluarga

Wakapolres yang saat itu didampingi Iptu Mathius Again, S.H, Kasat Reskrim dan dihadiri sejumlah personil Sat Reskim Polres Yalimo mengatakan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus pembunuhan itu.

Adapun barang bukti dimaksud yakni, satu buah alat tajam berupa pisau dapur, satu bantal dengan bercak darah, serta satu pakaian korban.

Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers berlangsung.

“Berkas tersangka pembunuhan berinisial SW ini telah mencapai tahap 2 setelah menjalani beberapa tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Yalimo,” ujar Waka Polres.

Selanjutnya, tersangka akan diantar ke Kabupaten Jayawijaya untuk untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan di Pengadilan Jayawijaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres mengutarakan bahwa pasal yang dilanggar oleh tersangka SW adalah Pasal 338 KUHP, serta Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Tersangka saat ini sudah diantar personel Sat Reskrim Polres Yalimo ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” tutupnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Longboat Bermuatan Delapan Penumpang Tenggelam Dihantam Ombak di Asmat

Longboat Bermuatan Delapan Penumpang Tenggelam Dihantam Ombak di Asmat

23 Maret 2026
Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

TNI Kembali Berduka, Dua Prajurit Angkatan Laut Gugur dalam Kontak Tembak dengan KKB di Maybrat

23 Maret 2026
Konflik Kwamki Narama, Korban Berjatuhan, APH Diminta Tegas Lakukan Penindakan Hukum

Pengendara Motor yang Meninggal di Jalan Ahmad Yani Timika Telah Diambil Keluarga

23 Maret 2026
Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

Kapolres Mimika Salurkan Santunan Idul Fitri untuk Warga Pomako

22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2, Papua Termahal se-Indonesia

Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 2, Papua Termahal se-Indonesia

22 Maret 2026
Senator PFM Lantang Bersuara di Parlemen: Tolak Sawit dan Pembangunan Batalion TP di Papua

Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

22 Maret 2026

POPULER

  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Empat Tenaga Kesehatan Diserang KKB: Dua Orang Tewas, Satu Korban Asal Kabupaten Ende-NTT

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Sertijab Pejabat Pemkab Mimika Dibatalkan, Bupati dan Wabup Siap Temui ASN

    796 shares
    Bagikan 318 Tweet 199
  • Suara yang Terkubur di Tanah Emas

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Jual Senjata Organik Seharga Rp90 Juta, Oknum Prajurit TNI Ditangkap

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Remaja 17 Tahun di Timika Hilang Sejak 14 Maret, Keluarga Harap Bantuan Masyarakat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
Next Post
Viral Virus Monkeypox Dirawat di RSUD Abepura, Kapolsek : Itu Hoax, Ada Oknum yang Manfaatkan Situasi

Viral Virus Monkeypox Dirawat di RSUD Abepura, Kapolsek : Itu Hoax, Ada Oknum yang Manfaatkan Situasi

Jelang Pilkada Wakapolres Cek Kesiapan 50 Unit Kendaraan Polres Mimika

Jelang Pilkada Wakapolres Cek Kesiapan 50 Unit Kendaraan Polres Mimika

IPMAPAN Sorong Raya Sukses Selenggarakan Orientasi Mahasiswa Baru Angkatan 2024

IPMAPAN Sorong Raya Sukses Selenggarakan Orientasi Mahasiswa Baru Angkatan 2024

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id