ADVERTISEMENT
Minggu, November 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polres Waropen Gerebek Tiga Gudang Penimbunan, Ribuan Liter BBM Disita

Praktik penimbunan BBM ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar.

20 Agustus 2024
0
Polres Waropen Gerebek Tiga Gudang Penimbunan, Ribuan Liter BBM Disita

Anggota Polres Waropen saat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen berhasil mengungkap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal

Operasi yang dilakukan pada hari Senin, 19 Agustus 2024 itu menargetkan gudang-gudang yang diduga melakukan penggelapan dan penimbunan ratusan hingga ribuan liter BBM untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Iip Syarif Hidayat, Kapolres Waropen dalam keterangannya yang dirilis Humas Polda Papua mengungkapkan bahwa ada tiga tempat yang menjadi sasaran penggerebekan itu

Ketiga tempat penimbunan itu yakni, gudang milik saudara Z dan Y di Kampung Ronggaiwa, serta gudang milik N di Kampung Urfas II.

Baca Juga

Operasi TNI di Yahukimo, Tujuh Pucuk Senjata Api Diamankan

Harlah ke-73, KPU Mimika Berbagi Santunan di Laskar Pelangi

Di gudang milik saudara Z ditemukan 1.000 liter BBM yang dikemas dalam enam jerigen dan empat drum.

Sementara di gudang milik Y polisi menyita 3.000 liter yang disimpan dalam 90 jerigen, dan di gudang milik N disita 2.600 liter BBM yang disimpan dalam 78 jerigen.

Operasi ini dilakukan berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Serta Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tindakan ini juga merespons laporan masyarakat Kabupaten Waropen yang mengeluhkan penyalahgunaan BBM di wilayah tersebut.

Kapolres Waropen menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan SPBU di Kabupaten Waropen untuk memastikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pengertian penimbunan BBM adalah tindakan ilegal yang mengumpulkan dan menyimpan BBM di luar batas kepemilikan yang diatur UU, yang kemudian dijual dengan harga tinggi saat terjadi kelangkaan,” jelasnya.

Praktik penimbunan BBM ini biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memonopoli pasar dan meraup keuntungan besar.

“Mereka menunggu momen saat terjadi kelangkaan BBM di pasaran, dan kemudian menjual stok mereka dengan harga yang melambung tinggi, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM dengan harga wajar,” jelasnya.

Disampaikan, penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan BBM ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Jajaran Polda Papua berkomitmen untuk terus memantau dan menindak setiap bentuk kejahatan terkait BBM, guna menjaga stabilitas dan ketersediaan BBM bagi masyarakat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

SCOPI Optimistis Kopi Puncak Jaya Berkembang, Petani Didorong Tingkatkan Kualitas

SCOPI Optimistis Kopi Puncak Jaya Berkembang, Petani Didorong Tingkatkan Kualitas

7 November 2026
HKN ke-62, Dinkes dan KORMI Mimika Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

HKN ke-62, Dinkes dan KORMI Mimika Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat

7 November 2026
Satgas Korpasgat Koroway Batu Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

Satgas Korpasgat Koroway Batu Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga

7 November 2026
10.458 Kasus Malaria Ditangani Puskesmas Timika Jaya, Dua Wilayah Tertinggi

10.458 Kasus Malaria Ditangani Puskesmas Timika Jaya, Dua Wilayah Tertinggi

7 November 2026
Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140 Ribu per Kilogram Akibat Kemarau

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140 Ribu per Kilogram Akibat Kemarau

7 November 2026
Operasi TNI di Yahukimo, Tujuh Pucuk Senjata Api Diamankan

Operasi TNI di Yahukimo, Tujuh Pucuk Senjata Api Diamankan

7 November 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Tembak Enam Orang dalam Dua Hari Penyerangan di Tambrauw

    TPNPB Klaim Tembak Enam Orang dalam Dua Hari Penyerangan di Tambrauw

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Mimika Catat 326 Kasus Baru HIV, Terbanyak pada Usia 20–24 Tahun

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • 28 Ibu Hamil di Mimika Positif HIV, 24 Orang Telah Jalani Pengobatan ARV

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • TPNPB Ultimatum Warga Pendatang di Tambrauw, Ancam Bunuh Jika Tak Tinggalkan Wilayah

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Sehari Setelah Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Bupati JR Tegaskan Hasil Profiling Jadi Pertimbangan Penempatan Jabatan ASN di Mimika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Bappeda Mimika Workshop Rencana Pembentukan PPS, Willem Naa: Libatkan Masyarakat Sekitar Hutan untuk Kesejahteraan

Bappeda Mimika Workshop Rencana Pembentukan PPS, Willem Naa: Libatkan Masyarakat Sekitar Hutan untuk Kesejahteraan

Empat Tersangka Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan Masuk DPO

Empat Tersangka Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan Masuk DPO

225 Nelayan OAP di Empat Wilayah Pesisir Mimika Diberi Pemahaman Manfaat Kartu Pelaku Usaha

225 Nelayan OAP di Empat Wilayah Pesisir Mimika Diberi Pemahaman Manfaat Kartu Pelaku Usaha

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id